Tahun Ini Pemprov Jabar Targetkan Renovasi 31.500 Rumah Tidak Layak Huni, Ini Syarat Penerima Bantuan Rutilahu

- 13 Februari 2021, 11:22 WIB
Ilustrasi rumah tidak layak huni.
Ilustrasi rumah tidak layak huni. /PIXABAY/FrankWinkler

PR BANDUNGRAYA – Sebanyak 31.500 Rumah Tidak Layak Huni (rutilahu) yang terletak di 27 daerah Jawa Barat ditargetkan akan diperbaiki sepanjang tahun 2021 ini.

Pemerintah Daerah (Pemda) Provinsi Jawa Barat menganggarkan Rp560 miliar untuk melakukan perbaikan rutilahu.

Boy Iman Nugraha selaku Kepala Dinas Perumahan dan Permukiman (Disperkim) mengatakan Pemerintah Daerah Provinsi Jawa Barat memiliki target perbaikan rutilahu sebesar 100.000 unit sejak 2018 hingga 2023 mendatang.

Baca Juga: Segera Bawa KTP untuk Cairkan Dana BLT UMKM Rp2,4 Juta di Bank BRI, Begini Alur Pencairannya

Program perbaikan rutilahu ini merupakan perwujudan komitmen Ridwan Kamil dan Uu Ruzhanul Ulum untuk menciptakan hunian yang sehat bagi masyarakat.

“Multiplier effect-nya diharapkan hunian sehat dapat meningkatkan derajat kesehatan penghuninya, meningkatkan produktivitasnya, pendapatannya, ekonominya, dan kesejahteraannya,” tutur Boy sebagaimana dilansir dari laman Humas Pemprov Jabar, Sabtu 13 Februari 2021.

Keluarga yang menjadi calon penerima manfaat program rutilahu merupakan mereka yang diusulkan oleh desa atau kelurahan melalui Lembaga Pemberdayaan Masyarakat (LPM) atau Badan Keswadayaan Masyarakat (BKM)

Baca Juga: Butuh Ide Kado Valentine? Ini Dia 7 Hadiah Bunga yang Tidak akan Layu Selepas Valentine

Usulan yang masuk akan diverifikasi terlebih dahulu oleh Pemerintah Kabupaten atau Kota.

Calon penerima juga harus terdaftar dalam Sistem Perencanaan dan Penganggaran yang Terintegrasi antara Pemda Provinsi dengan Pemda Kabupaten/Kota se-Jabar dan Pemerintah Pusat (Si Rampak Sekar).

Halaman:

Editor: Fitri Nursaniyah

Sumber: Humas Pemprov Jabar


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x