Wali Kota Bogor Bima Arya: Tak Boleh Ada Kegiatan Ilegal, Ngaku Restoran Isinya Diskotik!

- 22 Februari 2022, 13:15 WIB
Wali Kota Bogor Bima Arya: Tak Boleh Ada Kegiatan Ilegal, Ngaku Restoran Isinya Diskotik!
Wali Kota Bogor Bima Arya: Tak Boleh Ada Kegiatan Ilegal, Ngaku Restoran Isinya Diskotik! /PRMN

BANDUNGRAYA.ID - Wali Kota Bogor Bima Arya menegaskan bahwa sejak tahun 2014 pihaknya memastikan tidak ada kegiatan ilegal seperti hiburan malam hingga penjualan miras.

Dikatakan Bima, banyak penyelewengan izin pendirian cafe atau restoran tapi isinya diskotik. 

Sehingga menurutnya, pemkot Kota Bogor tidak mendapatkan pajak.

Baca Juga: Rekomendasi SMA Terbaik di Kota Depok Berdasarkan Nilai UTBK Tahun 2021, Dijamin Lulus Tes PTN!

Baca Juga: 10 Sekolah Menengah Atas SMA TERBAIK di Depok Jabar 2022: Rekomendasi PPDB 2022 Paling TOP Banyak Prestasi!

"Penyelewengan dalam hal izin-izin. Ngakunya kafe atau restoran, tapi isinya diskotik. Kita nggak dapat apa-apa, pajaknya kita nggak dapat," kata Bima Arya dalam dialog bertajuk 'Klarifikasi Forum Pimred PRMN Bertanya, Bima Arya Menjawab', Selasa, 22 Februari 2022, dipantau dari Bandung.

Lebih lanjut Bima menjelaskan, Bogor memiliki karakter dan sejarah sebagai kota peristirahatan atau pada zaman kolonial disebut Buitenzorg.

Menurut Bima, orang yang ingin datang ke Kota Bogor berkeinginan untuk wisata dengan suasana sejuk dan nyaman apalagi jarak lokasi dari Jakarta hanya 60 kilometer.

Baca Juga: Bukan BPUM, Selamat KTP Anda Bisa Dapat Rp2,4 Juta ke Rekening! TANPA Daftar BLT UMKM di Eform BRI

Halaman:

Editor: Siti Resa Mutoharoh

Sumber: Pikiran Rakyat


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x