PW Hima Persis Jawa Barat Bakal Gelar Aksi Tolak RKUHP Soal Penghinaan Presiden, Bawa 4 Tuntutan

- 6 Juli 2022, 20:38 WIB
PW Hima Persis Jawa Barat Bakal Gelar Aksi Tolak RKUHP Soal Penghinaan Presiden, Bawa 4 Tuntutan
PW Hima Persis Jawa Barat Bakal Gelar Aksi Tolak RKUHP Soal Penghinaan Presiden, Bawa 4 Tuntutan /Rizal Sunandar/BandungRaya.id/Ressa

BANDUNGRAYA.ID - Pimpinan Wilayah Hima Persis Jawa Barat beserta BEM kampus Persis se-Jawa Barat berencana akan menggelar aksi unjuk rasa pada Kamis 7 Juli 2022 besok di Gedung Sate.

Dalam demonstrasi kali ini, masa aksi yang tergabung dalam Elemen Muda Persis menolak wacana pidana penghina presiden dalam Pasal 218 Rancangan Kitab Undang-undang Hukum Pidana (RKUHP).

Adapun alasan penolakannya adalah bahwa presiden merupakan jabatan publik dan tidak terikat dengan individu. Jabatan publik di era demokrasi harus terbuka dengan ungkapan dan pendapat apapun meskipun itu menyakitkan.

Baca Juga: Bagaimana Kronologi Kasus ACT Aksi Cepat Tanggap Hingga Trending di Twitter?

"Pidana penghinaan terhadap presiden adalah bentuk overkriminalisasi disebabkan keluar dari pokok-pokok standar kriminal seperti kebermanfaatan untuk umum, mencegah kerusakan yang besar ataupun masuk pada pembangunan negara. Namun dalam hal ini, pasal penghinaan terhadap presiden tidak ada kaitannya sekali dengan kerusakan negara atau yang lainnya," sebagaimana dilansir dari siaran pers PW Persis Jawa Barat.

Disebutkan dalam keterangan tersebut, elemen muda Persatuan Islam (Persis) mendukung sekali wacana RKUHP karena memang kita harus beranjak dari KUHP kolonial Belanda menuju KUHP khas Indonesia, akan tetapi sangat disayangkan masuknya Pasal penghinaan terhadap presiden membuat RKUHP menjadi cita rasa kolonial kembali.

Baca Juga: Kenapa Mie Sedaap Cup Dilarang Edar di Taiwan, Cek Fakta: Ada Kandungan Berbahaya yang Sangat Tinggi?

Lebih lanjut dijelaskan, Indonesia telah mendeklarasikan diri sebagai warga negara Republik yang ini berarti tidak boleh ada pemisahan antara warga negara. Presiden sama statusnya seperti rakyat, oleh karena itu rakyat bebas melakukan apapun sepanjang itu demi kemaslahatan bangsa dan negara sekalipun itu menyakitkan.

"Pasal penghinaan terhadap presiden keluar dari asas Lex certa alias hukum itu tidak ambigu dan menimbulkan multitafsir, disini Presiden punya kemungkinan besar dengan subjektivitasnya menganggap kritik dan saran sebagai bentuk penghinaan. Berarti pasal ini dikategorikan sebagai pasal karet," lanjutnya.

Halaman:

Editor: Siti Resa Mutoharoh


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x