Kabid Politik dan Kebijakan Publik PW Hima Persis Jabar, Faisal Syawaluddin menambahkan, bahwa upaya memasukan Pasal Penghinaan Terhadap Presiden dan Lembaga Resmi negara ke dalam RKUHP adalah upaya overkriminalisasi.
Baca Juga: JE Itu Siapa? Motivator yang Viral di Podcast Deddy Corbuzier, Diduga Predator Seks
"Kami Barisan Muda Persatuan Islam Jelas menolak hal tersebut. Maka dengan itu, kami menuntut agar DPR-RI menghapus dan membatalkan pasal kontroversial yang dapat menyebabkan degradasi demokrasi. Kami juga menuntut DPRD Jawa Barat agar meneruskan aspirasi yang kami suarakan," tambahnya.
Sehingga, dengan alasan di atas maka Pimpinan Wilayah Hima Persis Jawa Barat beserta BEM kampus Persis se-Jawa Barat selaku Elemen Muda Persis menyatakan sikap sebagai berikut:
Pertama, menolak tegas adanya Pasal 218 RKUHP tentang Penghinaan terhadap presiden.
Kedua, menuntut agar DPR-RI menghapus pasal kontroversial yang dapat menciderai prinsip demokrasi.
Ketiga, menuntut Presiden agar segera bersikap dihadapan publik menolak wacana pasal dalam RKUHP yang berpotensi menciderai asas demokrasi.
Keempat, menuntut agar DPRD Jawa Barat sebagai kepanjangan tangan daerah dapat menyampaikan aspirasi masyarakat Jawa Barat terkait penolakannya atas wacana Pasal 218 RKUHP.***