Pemasungan Langggar HAM? Pemda Garut Tanggulangi 2700 Pasien ODGJ di Klinik Atma

- 3 November 2022, 21:39 WIB
Pemasungan Langggar HAM? Pemda Garut Tanggulangi 2700 Pasien ODGJ di Klinik Atma
Pemasungan Langggar HAM? Pemda Garut Tanggulangi 2700 Pasien ODGJ di Klinik Atma /YouTube/Kang Ujang Busthomi Cirebon

BANDUNGRAYA.ID- Pemda Garut, Jawa Barat menangani ribuan pasien Orang dengan Gangguan Jiwa (ODGJ) dengan lebih manusiawi di Klinik Atma, Kampung Cipatat, Desa Cimurah, Kecamatan Karangpawitan.

Pemda Garut tanggulangi ribuan pasien ODGJ bebas pemasungan seperti yang telah ditegaskan oleh Menteri Sosial Tri Rismaharini menegaskan bahwa tak boleh lagi ada pasien orang dengan gangguan jiwa (ODGJ) dipasung. Sebab, pemasungan melanggar hak asasi manusia (HAM).

Akar masalah penanganan ODGJ yang terjadi di banyak daerah itu adalah kondisi buruk pada perekonomian keluarga pasien. Hal itu pula yang membuat pasien ODGJ terpaksa dipasung oleh keluarga.

Baca Juga: Kumpulan Fakta Menarik Ikan Arapaima yang Bikin Heboh Warga Garut, Ternyata...

Saat ini Dinas Kesehatan (Dinkes) Garut telah menemukan 2.700 pasien ODGJ dari atau lebih dari 60 persen dari total 3.500 pasien ODGJ di Garut.

Wakil Bupati (Wabup) Garut Helmi Budiman menyebutkan Klinik Atma adalah klink terbesar di Indonesia yang mengobati pasien ODGJ. Para pasien akan mendapatkan penanganan khusus, untuk selanjutnya dirawat secara intensif di Rumah Sakit Jiwa Marzoeki Mahdi Bogor.

“Ini prestasi dan rakyat kita tidak ada yang dipasung, makanya saya tanya ada pemasungan nggak, ternyata tidak ada,” kata Helmi yang dikutip dari akun instagram @asligarut.

Kehadiran klinik Atma Karangpawitan ujar dia, merupakan bentuk kemajuan pelayanan kesehatan jiwa yang diperuntukan bagi pasien ODGJ.

Baca Juga: Kondisi Terkini Banjir di Garut: Bupati Pantau ke Lokasi, Bakal Berikan Ganti Rugi Hingga Rp1 Juta untuk Warga

Halaman:

Editor: Raabi Ghulamin Halim


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x