Apa Arti Vandalisme yang Ramai di Medsos? Usai Viral Tulisan 'Depok' di Gua Hira 

- 22 Juli 2023, 14:06 WIB
Apa Arti Vandalisme Yang Ramai di Medsos? Usai Viral Tulisan 'Depok' di Gua Hira 
Apa Arti Vandalisme Yang Ramai di Medsos? Usai Viral Tulisan 'Depok' di Gua Hira  /YouTube/Jeda Nulis/

 

BANDUNGRAYA.ID - Istilah vandalisme sebenarnya tidak lagi asing untuk didengar. Penggunaan kata ini sering dikaitkan dengan tindakan yang tidak terpuji.

Merujuk pada Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI), kata vandalisme memiliki arti sebagai perbuatan merusak dan menghancurkan hasil karya seni dan barang berharga, seperti keindahan alam dan lain sebagainya.

Tindakan vandalisme ini bagi sebagian negara dapat dianggap sebagai tindakan kriminalitas.

Baca Juga: Wajib Coba! 10 Kuliner Bakso Paling Populer di Kota Depok: Favorit Kamu yang Mana? 

Dilansir dari jurnal milik Sendy Uda Cantika Putri, dalam kajiannya menyebutkan jika tindakan vandalisme tidak benar-benar muncul secara khusus dan langsung dalam UU Hukum Pidana di Indonesia.

Di Indonesia sendiri tindakan Vandalisme dapat dikenakan pasal 406 ayat 1 kitab undang-undang hukum pidana.

Pasal tersebut berbunyi barang siapa yang dengan sengaja dan melawan hukum dengan menghancurkan, merusak, membikin tak dapat dipakai atau menghilangkan barang sesuatu yang seluruhnya atau sebagian milik orang lain, akan diancam dengan pidana paling lama 2 tahun 8 bulan atau denda Rp450 ribu.

Baca Juga: DEPOK ASYIK! Ternyata Ada Tempat Wisata di Depok yang Bikin Naikin Mood, Auto Gak Mau Pulang

Halaman:

Editor: Resa Mutoharoh


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x