Diketahui, kasus tersebut mulai terungkap ke publik saat pasangan orang tua asal Ciseeng, Kabupaten Bogor, Jawa Barat, Siti Mauliah yang berusia 37 tahun dan Muhamad Tabrani yang berusia 52 tahun melapor ke unit Pelayanan Perempuan dan Anak (PPA) Polres Bogor pada 10 Agustus 2023.
Kuasa hukum Siti Mauliah yaitu Rusdy Ridho, memaparkan bahwa pihak orang tua B sempat menolak untuk melakukan tes DNA. Namun, setelah mengambil langkah hukum dan membuat pengaduan ke unit PPA Polres Bogor, akhirnya tes DNA pun resmi dilakukan.***