Pengumuman untuk Warga Jabar: Penerbitan Sertifikat Tanah Elektronik Telah Diterapkan di Kota Kabupaten

- 10 Januari 2024, 17:05 WIB
Ilustrasi Pengumuman untuk Warga Jabar: Penerbitan Sertifikat Tanah Elektronik Telah Diterapkan di Kota Kabupaten
Ilustrasi Pengumuman untuk Warga Jabar: Penerbitan Sertifikat Tanah Elektronik Telah Diterapkan di Kota Kabupaten /Antara/Jessica/

BANDUNGRAYA.ID - Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Hadi Tjahjanto mengumumkan bahwa penerbitan sertifikat tanah secara elektronik telah resmi diterapkan di 13 kabupaten/kota di seluruh Indonesia.

"Penerbitan sertifikat tanah elektronik telah diterapkan, terutama di 13 kabupaten/kota yang telah kita deklarasikan sebagai kota lengkap atau kabupaten lengkap," kata Menteri Hadi.

Menteri Hadi memastikan bahwa masyarakat yang menyelesaikan proses sertifikat setelah peluncuran sertifikat tanah elektronik akan segera menerima dokumen elektronik mereka, terutama di 13 kabupaten/kota yang telah diumumkan sebagai kota atau kabupaten lengkap.

Baca Juga: Prediksi Skor Juventus vs Frosinone Coppa Italia Jumat 12 Januari 2024 Lengkap dengan Susunan Pemain

Untuk itu, ia mendesak daerah yang telah aktif dalam penerbitan sertifikat tanah untuk mulai menerapkan sertifikat tanah elektronik sebagai langkah progresif menuju efisiensi dan aksesibilitas, sambil meninggalkan pendekatan manual.

"Sertifikat tanah elektronik akan terus diterapkan, khususnya di daerah-daerah yang telah memulai penerapan sertifikat elektronik sejak awal. Oleh karena itu, kita akan segera menerbitkan sertifikat tanah elektronik untuk masyarakat yang menyelesaikan proses pendaftaran setelah peluncuran resmi," ungkap Menteri Hadi.

Menteri Hadi menegaskan bahwa transformasi dalam penerbitan sertifikat tanah secara elektronik akan lebih mudah, terutama karena data yang dimasukkan ke Pusat Data dan Informasi Pertanahan (Pusdatin) juga bersifat elektronik.

Beberapa daerah di Indonesia yang sudah dideklarasikan sebagai Kota/Kabupaten Lengkap dan telah menerapkan sertifikat tanah elektronik antara lain Kota Jakarta Pusat, Jakarta Utara, dan Jakarta Barat di DKI Jakarta, Kota Surakarta dan Kota Tegal di Jawa Tengah, Kota Madiun di Jawa Timur, Kota Yogyakarta, Kota Bontang di Kalimantan Timur, Kota Denpasar serta Kabupaten Badung di Bali, Kota Metro di Lampung, dan Bogor di Jawa Barat.***

Editor: Resa Mutoharoh

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x