Bawaslu Jawa Barat Terang-terangan, Ada Fakta Ridwan Kamil Nyawer saat Kegiatan BPD Tasikmalaya

- 30 Januari 2024, 07:37 WIB
Bawaslu Jawa Barat Terang-terangan, Ada Fakta Ridwan Kamil Nyawer saat Kegiatan BPD Tasikmalaya
Bawaslu Jawa Barat Terang-terangan, Ada Fakta Ridwan Kamil Nyawer saat Kegiatan BPD Tasikmalaya /Pikiran Rakyat/Novianti Nurulliah/

BANDUNGRAYA.ID - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Jawa Barat dengan tegas membongkar fakta terkait kehadiran Ketua Tim Kampanye Daerah (TKD) Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka wilayah Jawa Barat, Ridwan Kamil, dalam sebuah kegiatan Badan Permusyawaratan Desa (BPD) di Kabupaten Tasikmalaya.

Menurut Bawaslu, terdapat bukti bahwa Ridwan Kamil terlibat dalam aksi pembagian uang (saweran) selama acara tersebut.

"Benar, fakta videonya menunjukkan adanya pembagian uang, terkait dengan lomba joget yang dilakukan. Pihak yang bersangkutan menyebutkan bahwa jumlahnya berkisar antara Rp100 ribu hingga Rp200 ribu, dan juga dibatasi hanya untuk dua hingga tiga orang," ungkap Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran Bawaslu Jawa Barat, Syaiful Bachri, di Kantor Bawaslu Jabar, Bandung, pada hari Senin 29 Januari 2024.

Namun, Syaiful menyatakan bahwa Bawaslu Jabar belum dapat memastikan apakah tindakan Ridwan Kamil dapat dianggap sebagai pelanggaran pemilu terkait politik uang, karena proses pemeriksaan masih berlangsung.

"Apakah tindakan tersebut dapat dianggap sebagai money politik, hal tersebut akan kami kaji lebih lanjut terkait dengan kegiatan tersebut," ujar Syaiful.

Pemeriksaan yang sedang berlangsung akan menilai lebih lanjut apakah kehadiran Ridwan Kamil dan kegiatan pembagian uang tersebut dapat dikategorikan dalam konteks kampanye.

"Kami akan menyelidiki segala aspek terkait kampanye, mulai dari pemberitahuan, alat peraga, penyebaran materi kampanye, dan sebagainya," tambahnya.

Menurut Syaiful, Bawaslu Jabar akan menilai apakah kegiatan tersebut dapat dianggap sebagai bagian dari kampanye atau tidak.

"Jika dikategorikan sebagai kampanye, tentu dalam upaya meyakinkan pemilih atau menjanjikan sesuatu. Namun, penilaian yang disampaikan oleh pihak terkait sebelumnya bukan dalam konteks tersebut. Oleh karena itu, keseluruhan kegiatan akan dinilai terkait apakah dapat dianggap sebagai kampanye atau tidak," paparnya.

Halaman:

Editor: Resa Mutoharoh

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x