Sebelumnya, Ridwan Kamil dilaporkan karena diduga melakukan kampanye dan politik uang di Jambore Pengurus Badan Permusyawaratan Desa (BPD) Se-Kabupaten Tasikmalaya yang berlangsung di Kecamatan Cipatujah pada Sabtu, 13 Januari 2024.
Terdapat dugaan pelanggaran netralitas Aparatur Sipil Negara (ASN) selama tahapan kampanye berdasarkan video viral berdurasi 88 detik, di mana Ketua TKD Prabowo-Gibran Jabar, Ridwan Kamil, menggunakan atribut khas pasangan calon (paslon) dalam kegiatan BPD Kabupaten Tasikmalaya.
Dalam rekaman video tersebut, terdapat indikasi Ridwan Kamil memanggil presiden sebanyak tiga kali yang dijawab oleh massa dengan menyebut nama Prabowo. Tak hanya itu, sambil mengeluarkan uang dari saku celana, ia memberikan sejumlah uang kepada warga yang sedang berjoget. Video viral ini menjadi dasar laporan terkait dugaan pelanggaran Pemilu 2024.***