Pj Gubernur Jawa Barat Siap Tegur Pj Bupati Bekasi Soal Netralitas ASN di Pemilu 2024, Tapi Menunggu Hal Ini

- 5 Februari 2024, 20:46 WIB
Pj Gubernur Jawa Barat Siap Tegur Pj Bupati Bekasi Soal Netralitas ASN di Pemilu 2024, Tapi Menunggu Hal Ini
Pj Gubernur Jawa Barat Siap Tegur Pj Bupati Bekasi Soal Netralitas ASN di Pemilu 2024, Tapi Menunggu Hal Ini /Pikiran Rakyat/Novianti Nurulliah/

BANDUNGRAYA.ID - Penjabat (Pj) Gubernur Jawa Barat, Bey Triadi Machmudin, menunggu keputusan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) terkait dugaan pelanggaran netralitas Pj Bupati Bekasi, Dani Ramdan, dalam Pemilu 2024.

Bey Triadi Machmudin menegaskan kesiapannya untuk memberikan teguran pada Dani Ramdan apabila terbukti melanggar aturan netralitas Aparatur Sipil Negara (ASN).

"Kalau ada pelanggaran, pasti kami tegur, tapi kami tunggu dari Bawaslu seperti apa," ujar Bey di Bandung pada Senin, 5 Febuari 2024.

Baca Juga: Dekat dari Bandung! Intip 4 Curug di Ciwidey yang Asri Banget, Bikin Betah Ngadem

Dani Ramdan dilaporkan ke Bawaslu Jawa Barat karena diduga melanggar netralitas ASN selama masa Pemilu 2024. Bey Machmudin menekankan pentingnya menjaga dan mengutamakan netralitas ASN.

"Tetap netralitas ASN harus dijaga. Tadi saya sudah tanya Bawaslu, belum ada laporan detail, jadi kami masih menunggu dari Bawaslu," tambahnya.

Sebelumnya, Dani Ramdan dilaporkan karena diduga mengajak para ASN dan masyarakat untuk memilih salah satu pasangan calon dalam Pemilihan Presiden 2024. Insiden tersebut terjadi pada acara gebyar Museum di Bekasi pada 1 Desember 2023.

Laporan pelanggaran netralitas ini disampaikan oleh anggota LSM DPD Jabar Trinusa ke Kantor Bawaslu Jabar pada Jumat, 2 Februari 2024, pukul 13.00 WIB.

Muamarullah, Koordinator Divisi Humas, Data, dan Informasi Bawaslu Jabar, membenarkan adanya laporan tersebut. Saat ini, laporan masih dalam tahap pembahasan.

Halaman:

Editor: Resa Mutoharoh


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x