PR BANDUNGRAYA – Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil mengumumkan lima daerah di Provinsi Jawa Barat masuk ke dalam zona merah atau daerah resiko tinggi penyebaran Covid-19, yakni Kota Bogor, Kabupaten Bekasi, Kota Depok, Kota Cirebon, dan Kabupaten Cirebon.
Pengumuman itu disampaikan dalam jumpa pers pada Senin, 28 September 2020.
Lima daerah zona merah itu nantinya akan melakukan pengetatan aktivitas atau pembatasan serta pengetesan secara masif guna mengurangi penyebaran besar berkelanjutan.
Baca Juga: Merchant Baru ShopeePay Minggu ini Penuh dengan Fesyen dan Makanan Lezat
Ridwan Kamil mengatakan bahwa Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jawa Barat saat ini sedang berfokus terhadap klaster satu penyebaran Covid-19 di Kabupaten Kuningan, tepatnya di sejumlah pesantren di daerah tersebut.
“Saat ini di Jawa Barat ada klaster pesantren di Kabupaten Kuningan, yang pekan ini kita akan melakukan pengetesan sesuai pola, yaitu di wilayah Ciayumajakuning, sebab di beberapa wilayah tersebut terjadi kasus Covid-19,” ucap Ridwan Kamil sebagaimana dilaporkan Antara.
Untuk menanggulangi penyebaran berkelanjutan pemerintah daerah Kuningan telah melakukan Pembatasan Sosial Berskala Mikro (PSBM) di tingkat lingkungan pesantren, desa, dan kecamatan. Cara PSBM dinilai efektif mengatasi Covid-19 di sejumlah wilayah Jawa Barat.
Baca Juga: Harga Emas di Pegadaian Hari Ini 29 September 2020: UBS Naik, Rp 1.006.000 per Gram
Kang Emil sapaan akrab Ridwan Kamil, menjelaskan meningkatnya klaster penyebaran Covid-19 di pesantren Kuningan disebabkan masih ditemukannya santri-santri yang keluar masuk atau pengajar di lingkungan pesantren.
Hal itu juga berfaktor pesantren tersebut memiliki sekolah umum yang santri dan pengajarnya tidak bermukim di pesantren.