Dia menjelaskan bahwa syarat untuk mendaftar melalui jalur perseorangan sesuai dengan aturan yang berlaku, termasuk mendapatkan dukungan dari masyarakat setempat minimal sebanyak 129.939 orang atau setara dengan 6,5 persen dari daftar pemilih tetap (DPT) Pemilu 2024.
Proses verifikasi dukungan tersebut juga sudah dimulai, dimana tim KPU akan melakukan verifikasi faktual dengan mendatangi langsung masyarakat yang memberikan dukungan.
Selain proses pendaftaran calon dari jalur perseorangan, KPU Garut juga tengah melakukan perekrutan petugas panitia pemilihan kecamatan (PPK) dan panitia pemungutan suara (PPS) untuk memastikan kelancaran pelaksanaan Pilkada nanti.***