AWAS! ASN di Jawa barat yang Main Judi Online Bakal Dikasih Sanksi Ini Oleh Bey Machmudin

- 27 Juni 2024, 20:53 WIB
AWAS! ASN di Jawa barat yang Main Judi Online Bakal Dikasih Sanksi Ini Oleh Bey Machmudin
AWAS! ASN di Jawa barat yang Main Judi Online Bakal Dikasih Sanksi Ini Oleh Bey Machmudin /Dok. Humas Pemprov Jabar/

BANDUNGRAYA.ID – Penjabat (Pj) Gubernur Jawa Barat, Bey Triadi Machmudin, mengeluarkan peringatan tegas kepada Aparatur Sipil Negara (ASN) di wilayahnya terkait keterlibatan dalam perjudian online.

Ia menegaskan bahwa tindakan tersebut tidak akan ditoleransi dan ASN yang terbukti terlibat akan dikenakan sanksi berat, termasuk pemecatan.

"Ya pasti itu (ada sanksinya). Sanksi yang terberat bisa sampai pemecatan," ujar Bey.

Baca Juga: Daftar Nama Bakal Calon Wali Kota Bandung dari PKS, Siapa Saja?

Bey mengakui bahwa maraknya perjudian online di Jawa Barat menjadi perhatian serius, terutama karena provinsi ini mencatat jumlah transaksi judi online tertinggi di Indonesia.

Untuk mengatasi masalah ini, Bey menyatakan bahwa pihaknya tengah mempertimbangkan pembentukan Satuan Tugas (Satgas) Judi Online, meskipun saat ini masih dalam tahap koordinasi.

"Jika kami rasa satgas lebih efektif, kami akan buat satgas. Tapi yang penting, bagaimana cara jangan sampai ada satgas tapi judi online tidak berkurang. Jadi kami (sekarang) masih menggunakan koordinasi-koordinasi dulu termasuk masalah Satgas Judi Online," kata Bey.

Bey mengungkapkan bahwa perjudian online bukanlah praktik yang mudah dideteksi seperti perjudian fisik, yang bisa langsung dilaporkan kepada pengurus wilayah setempat.

Judi online membutuhkan koordinasi lintas sektor yang luas, termasuk dengan aparat penegak hukum dan Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) untuk memantau jaringan dan transaksi.

"Ini kan tidak bisa. Bisa saja lagi duduk-duduk begini main judi online kan bisa juga. Itu kan terkait dengan jaringan juga untuk transaksi seperti apa. jadi memang koordinasinya sangat luas dan kami akan serius mengatasi hal tersebut terutama dengan aparat penegak hukum dan juga dengan kominfo yang paham dengan jaringan," jelasnya.

Berdasarkan data dari Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK), Jawa Barat mencatat jumlah transaksi judi online terbesar di Indonesia, mencapai Rp3,8 triliun.

Selain itu, informasi menunjukkan bahwa provinsi ini juga memiliki jumlah warga yang terpapar judi online paling banyak, yaitu sekitar 535.644 orang.

Bey Machmudin menegaskan bahwa pemerintah daerah akan serius menangani masalah ini dan memastikan ASN yang terlibat akan mendapatkan sanksi sesuai dengan peraturan yang berlaku.

Ia berharap dengan adanya penegakan hukum yang tegas, jumlah pelanggaran akan berkurang dan memberikan efek jera bagi yang lainnya.***

Editor: Resa Mutoharoh

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah