Rachmat Yasin diduga telah meminta, menerima atau memotong pembayaran senilai Rp8,93 dari beberapa Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) terkait alih fungsi lahan hutan yang dikelola PT Jonggol Asri serta menyeret nama mantan bos Sentul City, Kwee Cahyadi Kumala.
Baca Juga: Manchester United Menang dari PSG di Liga Champions, Ole: Mereka Menikmatinya, Fantastis!
Diduga Rachmat Yasin menggunakan dana tersebut untuk biaya keperluan operasional selama menjabat sebagai Bupati Bogor saat itu.
Selain itu, dana tersebut juga diduga dipergunakan untuk keperluan kebutuhan kampanye pemilihan kepala daerah dan pemilihan legislatif yang diselenggarakan pada 2013 dan 2014 lalu.
Sementara untuk kasus kedua, Rachmat Yasin diduga menerima gratifikasi berupa tanah seluas 20 hektare di Jonggol, Kabupaten Bogor dari seseorang untuk memuluskan perizinan pendirian Pondok Pesantren dan Kota Santri.
Baca Juga: Disney Bocorkan Poster Film Animasi Terbaru Raya and the Last Dragon
Selain itu KPK juga menduga bahwa Rachmat Yasin menerima gratifikasi berupa mobil Toyota Vellfire.
Mobil yang mempunyai nominal sekitar Rp825 juta itu diterima Rachmat Yasin dari seorang pengusaha di Pemkab Bogor.***