Terungkap Kronologi Pembacokan di Pasar Cicalengka, Paman dan Keponakan Jadi Tersangka

31 Agustus 2022, 20:08 WIB
Terungkap Kronologi Pembacokan di Pasar Cicalengka, Paman dan Keponakan Jadi Tersangka /Yusup Supriatna /Jurnal Soreang

BANDUNGRAYA.ID- Terungkap kronologi pembacokan di pasar Cicalengka dimana paman dan kedua keponakannya jadi tersangka.

Sebelumnya beredar kabar seorang korban tewas akibat dianiaya dan dibacok tiga pelaku di pasar Cicalengka, Kabupaten Bandung.

Kejadian pembacokan tersebut terjadi pada hari Sabtu tanggal 20 Agustus 2022 lalu disekitar pasar Cicalengka.

Baca Juga: Polsek Bekasi Ungkap Penyebab Kecelakaan Truk yang Tewaskan 10 Orang: Bukan Rem Blong!

Video pembacokan sempat viral di media sosial penganiayaan dengan senjata tajam terhadap seorang korban.

Kapolresta Bandung Kombes Pol Kusworo Wibowo mengatakan, ketiga tersangka pelaku pembacokan tersebut telah ditangkap, yakni berinisial AR (45), MS (37), dan CS (41).

Pelaku AR diamankan dengan cepat dalam kurun waktu kurang dari 24 jam setelah peristiwa itu terjadi.

"Di tanggal yang sama, 22 Agustus 2022, diamankanlah tersangka AR, satu dari tiga tersangka. Tersangka AR melakukan penganiayaan dengan menggunakan golok," kata Kusworo dalam konferensi pers di Mapolresta Bandung, Soreang, Rabu, 31 Agustus 2022.

Baca Juga: FULL Jadwal Liga Inggris Hari Ini Kamis, 1 September 2022, Klasemen, Top Skor: Chelsea Tak Mampu Balas Gol

Pelaku kedua MS diamankan sehari setelah AR diringkus Polisi.

Setelah itu, pelaku ketiga, CS menyerahkan diri usai tahu bahwa peristiwa di Pasar Cicalengka terungkap oleh kepolisian.

"Ketiga tersangka ini masih kerabat, di mana AR sebagai paman, CS dan MS adalah keponakannya," ujarnya.

Dia menjelaskan, kasus penganiayaan dengan senjata tajam itu bermula ketika MS mengambil kunci motor korban, dengan harapan korban tidak lari karena sebelumnya memiliki perselisihan dengan AR.

Akan tetapi, korban berupaya mengambil kembali kunci motornya.

"Jadi kunci motor korban ini diambil oleh tersangka supaya korban tidak kabur. Korban jadi mengikuti tersangka, tersangka yang pegang kunci lari, lalu dua tersangka lain melihat dan mengejar korban. Di situlah terjadi penganiayaan secara bersama-sama," katanya.

Baca Juga: Viral Farel Prayoga Berangkat Sekolah Naik Jet Pribadi Hingga Akan Memperbaiki Bangunan Sekolahnya

Akibat penaniayaan tersebut, korban mengalami luka bacok di bagian kepala, pinggang, dan kaki, sehingga mesti menjalani perawatan hingga saat ini.

Sebilah golok dan karambit turut menjadi barang bukti yang diamankan oleh polisi.

Ketiga tersangka dijerat dengan pasal berlapis, yakni Pasal 170 Ayat (2), Pasal 351 Ayat (2), serta Pasal 2 Ayat (1) UU Darurat. Ancaman pidananya paling lama 10 (sepuluh) tahun penjara.

Artikel ini perdana tayang di Pikiran Rakyat dengan judul "Pembacokan di Pasar Cicalengka Viral, Paman dan 2 Keponakannya Jadi Tersangka"

Menurut Kusworo, kasus penganiayaan tersebut dilatarbelakangi oleh dendam lama antara korban dengan tersangka AR.

"Jadi, pada 2009 dan 2010 itu korban dan tersangka pernah berkelahi, tersangka dendam, kemudian terjadilah penganiayaan secara bersama-sama," katanya.***(Hendro Susilo Husodo/Pikiran Rakyat)

Editor: Raabi Ghulamin Halim

Tags

Terkini

Terpopuler