PPDN Itu Apa dan Cara Refund Tiket Kereta Api 100 Persen Uang Kembali Pada 30 Agustus Sampai 12 September 2022

- 31 Agustus 2022, 15:48 WIB
PPDN Itu Apa dan Cara Refund Tiket Kereta Api 100 Persen Uang Kembali Pada 30 Agustus Sampai 12 September 2022
PPDN Itu Apa dan Cara Refund Tiket Kereta Api 100 Persen Uang Kembali Pada 30 Agustus Sampai 12 September 2022 /Pixabay.com/chunleizhao

BANDUNGRAYA.ID- Simak berikut ini penjelasan tentang apa itu PPDN dan cara refund tiket kereta api agar 100 persen uang kembali pada 30 Agustus sampai 12 September 2022.

Cara melakukan refund tiket kereta api sangatlah mudah asalkan Anda mengetahui seluruh langkahnya.

Peraturan perjalanan menggunakan kereta api kini telah berubah sesuai dengan surat edaran Kasatgas Nomor 24 Tahun 2022 sehingga mungkin Anda sebagai PPDN akan melakukan refund tiket kereta api.

Baca Juga: 4 Tips Menjaga Kesehatan Untuk Anak Kost dr Zaidul Akbar: Berpuasa Akhir Bulan

PPDN atau Pelaku Perjalanan Dalam Negeri adalah sebutan bagi seseorang yang akan melakukan perjalanan baik itu menggunakan kendaraan pribadi atau transportasi umum.

Pemerintah melalui Surat Edaran atau SE Kasatgas Nomor 24 Tahun 2022 telah merubah persyaratan berpergian untuk masyarakat.

Sesuai dengan peraturan baru tersebut beberapa syarat bagi PPDN dihapuskan seperti Antigen dan PCR.

Berikut syarat melakukan perjalanan baru dalam negeri bagi PPDN dalam surat edaran tersebut:

1. Setiap orang yang melaksanakan perjalanan dengan kendaraan pribadi

Halaman:

Editor: Raabi Ghulamin Halim

Sumber: Berita DIY


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x