Jadwal dan Lokasi SIM Keliling Kabupaten Bandung Hari Ini, Jumat 21 Oktober 2022

21 Oktober 2022, 06:00 WIB
Jadwal dan Lokasi SIM Keliling Kabupaten Bandung Hari ini, Senin 17 Oktober 2022 /Twitter @TMCPoldaMetro

BANDUNGRAYA.ID - Simak jadwal dan lokasi SIM Keliling Kabupaten Bandung hari ini, Jumat 21 Oktober 2022.

Informasi jadwal lokasi SIM Keliling Kabupaten Bandung hari ini, Jumat, 21 Oktober 2022 hanya ada di dua lokasi.

Layanan lokasi pertama SIM Keliling Kabupaten Bandung hari ini di Taman Kota Baleendah.

Sementara lokasi SIM Keliling kedua berlokasi di Mal Pelayanan Publik Soreang.

Baca Juga: Wisata Religi ke Masjid Jakarta Islamic Center Jakarta Utara yang Sempat Terbakar, Ada Apa Sajakah?

Layanan SIM keliling Kabupaten Bandung hari ini, beroperasi mulai pukul 08.00 sampai 15.00 WIB.

Bagi anda yang ingin memperpanjang SIM keliling hari ini, jangan lupa memenuhi persyaratan seperti KTP dan SIM yang akan diperpanjang masing-masing berikut salinan fotokopi, mengisi formulir, serta mengikuti pemeriksaan kesehatan di lokasi.

Berikut persyaratan perpanjangan SIM keliling di Kabupaten Bandung hari ini:

1. Perpanjangan SIM dilakukan Jauh jauh hari sebelum masa berlakunya habis.

2. Bagi peserta perpanjangan SIM diwajibkan menggunakan masker dan membawa handsanitizer.

Baca Juga: Bingung Memilih Warna Hijab? Berikut 6 Rekomendasi Warna Hijab Agar Wajah Terlihat Lebih Cerah

3. Pelayanan SIM keliling online hanya melayani perpanjangan SIM A dan C seluruh Indonesia.

4. KTP asli atau SUKET (Surat keterangan pengganti E-KTP) yang masih berlaku berikut fotocopy KTP.

5. SIM yang masih berlaku tidak melebihi dari masa berlakunya.

6. Apabila SIM yang telah melebihi masa berlakunya, bisa diproses di Satpas / Polres terdekat dengan syarat menunjukan E-KTP untuk mengajukan permohonan proses penerbitan SIM baru.

Baca Juga: Black Adam vs BTS: The Rock Ngaku Tak Sebanding Lalu Sebut 'Mereka Punya ARMY'

7. Surat keterangan sehat dari dokter yang di tunjuk oleh kepolisian yang menyatakan sehat jasmani, tidak buta warna, tidak tuli, tidak cacat fisik, serta visus mata atau jarak pandang semua keterangan tersebut harus di lampirkan sesuai PERKAP NO.9 TAHUN 2012 TENTANG SIM PASAL 35 AYAT 7.

8. Jam operasional pelayanan dimulai pukul 08.00 sampai dengan proses penerbitan SIM selesai.

9. Pendaftaran perpanjangan SIM hari Senin sampai dengan hari Sabtu dimulai pukul 08.00 sampai dengan pukul 15.00 WIB.

Baca Juga: Penampilan Solid Casemiro Dipuji Ten Hag Usai Bawa Kemenangan Man Utd 2-0 Lawan Tottenham Hotpurs

Untuk biaya perpanjangan SIM A dikenakan biaya Rp 80 ribu. Sementara untuk perpanjangan SIM C pemohon mesti mengeluarkan biaya sebesar Rp75 ribu.

Biaya diatas belum terma suk biaya asuransi Rp 50 ribu dan biaya kesehatan Rp50 ribu.*** 

Editor: Rizal Sunandar

Tags

Terkini

Terpopuler