KACAU! Pria Tua Ini Rekam dan Jual Ribuan Video Intip Celana Dalam Wanita, Lokasinya di Bandung

7 Januari 2023, 13:18 WIB
KACAU! Pria Tua Ini Rekam dan Jual Ribuan Video Intip Celana Dalam Wanita, Lokasinya di Bandung /Pikiran Rakyat/Hendro Susilo Husodo/

BANDUNGRAYA.ID- Pria 51 tahun asal Cileunyi diringkus Polresta Bandung usai merekam dan menjual video mesum mengintip celana dalam wanita.

Satreskrim Polresta Bandung berhasil meringkus pelaku perekam video mengintip celana dalam wanita.

Pelaku perekaman berinisial AM (51) yang beralamat di Kecamatan Cileunyi, Kabupaten Bandung ini telah menjalankan aksi nya selama satu tahun dan meraup untung Rp100 juta dari hasil penjualan ribuan video hasil mengintip.

Diberitakan sebelumnya, masyarakat kota Bandung dihebohkan dengan viralnya sejumlah video yang berisi rekaman mengintip celana dalam wanita.

Baca Juga: Semifinal Piala AFF 2022: Timnas Indonesia vs Vietnam Atau Shin Tae Yong vs Park Hae Seo?

Penangkapan tersebut bermula dari laporan seorang mahasiswi NW (18) yang telah menjadi korban pengintipan pelaku.

Kapolresta Bandung Kombes Pol Kusworo Wibowo, usai kegiatan Jumat Curhat di Cimenyan, Jumat, 6 Januari 2023 mengatakan bahwa kasus tindak pidana pornografi terungkap dari laporan NW (18) saat itu sedang berada di toko di wilayah Cileunyi, pada Oktober 2022.

"Ketika itu yang bersangkutan belum merasa diintip, hanya merasa ada seseorang yang mengambil sesuatu di bawah roknya," ungkap Kusworo.

Selanjutnya berdasarkan informasi dari teman korban pada 26 Desember 2022 tentang adanya potongan video korban yang beredar di media sosial.

Video tersebut diunggah di Twitter dan telah dijual oleh akun Twitter yang mengunggahnya.

Setelah kurang lebih satu minggu dari laporan itu dilayangkan, tepatnya pada 4 Januari 2022 Polresta Bandung berhasil mengamankan tersangka berinisial AM, usia 51 tahun," kata Kusworo.

Baca Juga: Daftar Rekomendasi Wisata di Cimahi yang Hits Banget Tapi Murah, Cocok untul Liburan Bareng Doi dan Keluarga

Hasil dari penyelidikan dan pendalaman pihak kepolisian, didapat informasi bahwa pelaku telah melakukan aksi tidak terpujinya selama satu tahun.

Polisi menyita komputer milik pelaku yang didalamnya terdapat 307 foto dan 2.960 video yang diambil dengan alat handphone.

"Jumlah foto yang ada dalam komputer (barang bukti) sebanyak 307, kemudian video yang tersimpan dalam komputer ini sebanyak 2.980," ujar Kusworo.

Menurut Kusworo, pelaku memanfaatkan situasi yang sedang berdesak-desakan untuk memasukan handphone dengan kamera menyala yang dilakukan dengan cepat.

Baca Juga: 20 Contoh Soal Tes CAT PPS Pemilu 2024 yang Akan Dilaksanakan 6 Januari 2023, Lengkap dengan Kunci Jawaban

Pelaku mengaku berpura pura sedang menelepon saat merekam wajah korban, lalu mencari kesempatan untuk mengintip kedalam rok saat situasi berdesak-desakan.

Dilakukan pengeditan dengan menggunakan komputer untuk menghasilkan gambar dengan slow motion sebelum video tersebut dibagikan di grup Telegram yang dibuat pelaku.

Setiap anggota baru yang bergabung dalam grup tersebut dikenakan bayaran Rp50-150 ribu, hingga kini pelaku menghimpun 1.531 anggota di grup Telegram dengan keuntungan sekitar Rp100 juta.

Kepada Polisi AM mengaku bahwa penjualan video tersebut akibat desakan kebutuhan ekonomi.

Baca Juga: 20 Daftar Kisi-kisi Pertanyaan Tes Wawancara PPS Pemilu 2024 Lengkap dengan Kunci Jawaban

AM berdalih membuat video tersebut hanya untuk kesenangan pribadi, hingga akhirnya mempunyai ide untuk menjual rekaman video mengintip celana dalam wanita tersebut berdasarkan saran dari temannya.

"Korban yang baru diketahui sementara ini baru sebanyak 30 orang. Terdapat korban yang memakai rok pendek, ada yang memakai rok panjang bahkan ada korban yang mengenakan hijab," lanjut Kusworo.

Pelaku AM didakwa Pasal 35 Undang-undang Nomor 44/2008 tentang Pornografi dengan ancaman hukuman penjara paling singkat satu tahun dan maksimal 12 tahun serta denda minimal Rp500 juta dan maksimal Rp6 miliar.***

Editor: Raabi Ghulamin Halim

Tags

Terkini

Terpopuler