Dua Pemeran Video Asusila di Hotel Bogor Ditangkap Polisi, Ternyata Pelaku Sengaja Rekam untuk Situs Porno

- 19 Maret 2021, 14:02 WIB
Ilustrasi video asusila. Video asusila viral yang diduga direkam di Hotel Bogor ternyata sengaja direkam untuk diunggah ke situs porno.
Ilustrasi video asusila. Video asusila viral yang diduga direkam di Hotel Bogor ternyata sengaja direkam untuk diunggah ke situs porno. /Pikiran-Rakyat

PR BANDUNGRAYA - Beredar video asusila di aplikasi WhatsApp, yang baru-baru ini ikut menyebar di sejumlah media sosial.

Lebih lanjut, video asusila yang viral itu diduga sengaja direkam di sebuah hotel di Kabupaten Bogor.

Saat ini Subdit V Siber Ditreskrimsus Polda Jabar berhasil meringkus dua pemeran dalam video asusila yang viral tersebut.

Baca Juga: Meghan Markle Ternyata Bukan Anggota Keluarga Kerajaan Inggris Pertama yang Birasial, Simak Penjelasannya

Berdasarkan pengakuan dari pelaku, video asusila itu dibuat untuk keperluan komersil.

Pasalnya, pelaku berencana akan mengunggah video asusila tersebut ke situs porno berinisial PH untuk meraih keuntungan.
 
Kabidhumas Polda Jabar Kombes Pol Erdi A Chaniago didampingi Wadir Krimsus AKBP Ronald Ronaldy kepada wartawan mengatakan, kedua pelaku yang diamankan berinisial RTM (31) sebagai pemeran laki-laki. Sedangkan PVT (30) sebagai pemeran perempuan.

Baca Juga: Sinopsis The Penthouse 2 Episode 9: Logan Lee Bertemu Na Ae Gyo Malam Ini
 
"Penangkapan terhadap kedua pelaku dipimpin langsung Kanit 1 Subdit V Siber Ditreskrimsus Polda Jabar, Kompol Wisnu Perdana. Mereka ditangkap di kosan daerah Kabupaten Bogor pada Kamis 18 Maret 2021," jelasnya.
 
Masih dikatakannya, keduanya merupakan sepasang kekasih yang bekerjasama untuk membuat konten untuk diunggah dan dijual di situs porno untuk mendapat keuntungan.
 
"Idenya dari sang pacar atau si laki-laki," jelas Erdi.

Baca Juga: WGM Irene Kharisma Sukandar Bakal Lawan Dewa Kipas di Podcast Deddy Corbuzier, Ini Kata Sudjiwo Tedjo
 
Hasil pemeriksaan sementara, keduanya sudah memproduksi 26 video sejak bulan November 2020. Hingga saat ini, mereka sudah mendapatkan uang dari tayangan sebesar Rp 19,5 juta.
 
Untuk menjaring penonton, tersangka mempromosikan videonya melalui media sosial sekaligus melampirkan tautan situs porno.
 
"Alasan membuat video itu karena faktor ekonomi. Yang laki-laki berprofesi sebagai driver online, perempuan tidak bekerja. Keduanya tinggal bersama, uangnya digunakan untuk kebutuhan sehari-hari, " ucap Erdi.

Baca Juga: Big Hit Entertainment Resmi Berubah Jadi HYBE, BTS dan TXT Ada di Agensi Apa?
 
Sebagaimana diberitakan Galamedia dalam artikel "Erdi: Kedua Pelaku Video 3 Menit 8 Detik Sudah Menghasilkan 26 Video dan Meraup Uang Rp 19,6 Juta", para tersangka dijerat dengan pasal 27 Ayat (1) Jo Pasal 45 Ayat (2) UU RI no. 19 tahun 2016 tentang perubahan atas UU RI no 11 tahun 2008 tentang ITE.
 
"Ancaman hukumannya pidana penjara paling lama 12 tahun dan atau denda paling banyak Rp 6 miliar," ucap Erdi.
 
Polisi pun menyita sejumlah barang bukti, diantaranya ponsel, pakaian, ATM hingga akun situs video porno.
 
Sebelumnya diberitakan sebuah video mesum porno di media sosial yang diduga diambil di sebuah kamar hotel kawasan Bogor.***(Remy Suryadie/Galamedia)

Editor: Elfrida Chania S

Sumber: Galamedia


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x