Kronologi Remaja di Bandung Membunuh Pemilik Warung, Benarkah karena Ditatap Sinis?

5 Oktober 2023, 20:09 WIB
Kronologi Remaja di Bandung Membunuh Pemilik Warung, Benarkah karena Ditatap Sinis? /Budi Satria/prfmnews

BANDUNGRAYA.ID - Seorang remaja di wilayah Baleendah, Kabupaten Bandung, Jawa Barat, ditangkap oleh Satreskrim Polresta Bandung karena diduga membunuh pemilik warung.

Kapolresta Bandung, Kombes Pol. Kusworo Wibowo, mengungkapkan kronologi peristiwa tersebut dalam konferensi pers di Mapolresta Bandung, Jawa Barat, pada hari Kamis, 5 Oktober 2023.

Menurutnya, peristiwa tragis ini bermula ketika remaja berusia 16 tahun, yang diidentifikasi sebagai MAZ, merasa terus-menerus diperundung oleh teman-temannya di pondok pesantren.

Baca Juga: Usai Mendadak Hilang, Mentan Syahrul Yasin Limpo Kirim Surat Ini ke Jokowi

"Pelaku keluar dari pondok pesantren karena kesal dengan perundungan yang dialaminya oleh teman-teman sebaya. Saat berjalan, dia menemukan pisau yang pernah dibuangnya beberapa waktu lalu," kata Kusworo.

Saat dalam perjalanan, pelaku memutuskan untuk mampir ke sebuah warung untuk membeli rokok dan makanan sebelum kembali ke pondok pesantren.

Namun, di warung tersebut, pelaku merasa tersinggung oleh tatapan sinis pemilik warung terhadapnya.

Kemarahan yang meluap membuat pelaku nekat menyerang pemilik warung, yang dikenal dengan inisial AK, beserta istrinya yang saat itu tengah hamil empat bulan. Pelaku menggunakan pisau yang ada di sakunya untuk menyerang keduanya.

Baca Juga: Rekomendasi Film Drama Sedih Bikin 100 Persen Mewek Versi AwKarin: Menguras Air Mata dan Ada Pesan Moralnya!

"Akibatnya, korban AK meninggal dunia, sedangkan istrinya dan anak yang dikandungnya selamat," tambah Kusworo.

Setelah aksi kejamnya pada Jumat 22 September 2023, istri korban berusaha melerai, namun pelaku tetap menyerangnya.

Pelaku akhirnya melarikan diri, meninggalkan pisau yang digunakan dalam aksinya bersama dengan sandalnya.

Kusworo mengimbau kepada seluruh siswa untuk tidak melakukan perundungan terhadap teman-temannya, karena tindakan semacam itu bisa berdampak pada kejahatan serius lainnya.

Pelaku, yang juga merupakan korban perundungan dan body shaming, sekarang berpotensi mendapatkan hukuman penjara maksimal selama 15 tahun akibat perbuatannya yang mengerikan.***

Editor: Resa Mutoharoh

Sumber: ANTARA

Tags

Terkini

Terpopuler