IPRC Temukan 42 Pelanggaran Netralitas ASN di Pilkada 2020, 22 di Antaranya ada di Kabupaten Bandung

21 November 2020, 15:51 WIB
Ilustrasi Pilkada serentak 9 Desember 2020. /KPU

PR BANDUNGRAYA - Pilkada serentak 2020 dikonfirmasi akan tetap di dilaksanakan di tengah pandemi Covid-19. Namun pihak panitia telah membentuk beragam peraturan terkait kampanye di tengah Pilkada (Pemilihan Kepala Daerah) agar tidak berdampak pada penambahan kasus Covid-19.

Di luar dari adanya pelanggaran kampanye terkait dengan protokol kesehatan Covid-19, beberapa waktu lalu juga terdapat pelanggaran kampanye yang dilakukan oleh kepala daerah.

Saat ini, tercatat pelanggaran Pilkada 2020 paling banyak ada di Kabupaten Bandung. Berdasarkan data dari Indonesian Politics Research and Consulting (IPRC) kurang lebih ada 42 temuan pelanggaran netralitas ASN dalam Pilkada 2020 di Jawa Barat.

Baca Juga: Status DKI Jakarta Ramah Anak Disoroti dan Terancam Dicabut

Sebagaimana diberitakan Prfmnews.pikiran-rakyat.com dalam artikel "Pilkada 2020: IPRC Temukan 22 Pelanggaran Netralitas ASN di Kabupaten", di Kabupaten Bandung setidaknya ada 22 Aparatur Sipil Negara (ASN) yang melanggar kenetralannya dalam Pilkada 2020.

Direktur Operasional dan Strategi IPRC, Idil Akbar mengatakan, pihaknya menemukan sebanyak 22 ASN melanggar netralitasnya karena terlibat dalam Pilkada di Kabupaten Bandung, termasuk ikut serta dalam kampanye salah satu pasangan calon (paslon).

"Pelanggaran ada di beberapa, yang paling banyak di Kabupaten Bandung, saya konfirmasi ada 22 pelanggaran (netralitas), termasuk juga ikut kampanye," ujar Idil dalam diskusi "Pilkada di Jawa Barat Tahun 2020: Beberapa Temuan Awal", di Bandung, Jumat 20 November 2020.

Baca Juga: Status DKI Jakarta Ramah Anak Disoroti dan Terancam Dicabut

Selain ASN ikut kampanye, beberapa pelanggaran netralitas lainnya di Pilkada Jawa Barat adalah ASN secara terang-terangan menyatakan dukungan ke salah satu paslon, terutama di media sosial. Hal ini menjadi masalah yang perlu mendapat perhatian lebih dari pihak pengawas.

Tak hanya soal netralitas ASN, Idil mengakui pihaknya juga menemukan pelanggaran lain seperti penyebaran hoaks dan hatespeech yang hampir terjadi di delapan kabupaten/kota Jabar yang menggelar Pilkada 2020.

Ketiga, ditemukan juga pelanggaran kampanye dalam bentuk pemberian bansos yang dilakukan oleh calon petahana, bahkan dilakukan atas nama pribadi sebelum masa kampanye dimulai.

Baca Juga: Wacana Pertemuan Wapres Ma'ruf Amin dengan Habib Rizieq Shihab, Begini Tanggapan Wakil Ketua MPR RI

"Jadi bagaimana kepala daerah ikut memberikan dukungan kebijakannya, atau ketika belum masuk tahapan kampanye itu melakukan upaya agar bansos itu banyak dikeluarkan ke masyarakat atas nama sendiri," ucapnya.

Senada, Kepala Badan Kesbangpol Jawa Barat, Iip Hidayat pun mengatakan banyak ditemukan pelanggaran netralitas ASN di Pilkada Kabupaten Bandung. Temuan ini sudah dikonfirmasi oleh Bawaslu daerah.

"Pelanggaran ASN di Kabupaten Bandung cukup tinggi, ketika kami konfirmasikan ke bawaslu juga memang sudah ada datanya dan sudah berproses," ucapnya.

Baca Juga: Siap-Siap 5G Segera Hadir di Indonesia, Kominfo Bahkan Buka Lelang Frekuensi 2,3 GHz

Pelanggaran netralitas ASN ini juga terjadi di tujuh daerah lainnya yang menyelenggarakan Pilkada walau tidak sebanyak Kabupaten Bandung.

Ia mengingatkan bahwa ASN terikat aturan PP Nomor 53 Tahun 2010 tentang disiplin ASN, salah satu poin yang ditekankan adalah menjunjung tinggi netralitas.

"PNS diikat PP Nomor 53 Tahun 2010 tentang disiplin ASN, mari pegang teguh aturan yang ada sehingga bisa berjalan dengan baik Pilkada ini," tutur dia.*** (Rizky Perdana/PRFM News)

Editor: Fitri Nursaniyah

Sumber: PRFM News

Tags

Terkini

Terpopuler