Status DKI Jakarta Ramah Anak Disoroti dan Terancam Dicabut

- 21 November 2020, 15:39 WIB
Ketua Komnas PA Arist Merdeka Sirait.*
Ketua Komnas PA Arist Merdeka Sirait.* /PMJ News/

PR BANDUNG RAYA - Status wilayah DKI Jakarta sebagai kota ramah anak kini mulai disoroti dan dipertanyakan oleh banyak pihak.

Hal ini tidak terlepas dari kasus yang baru saja menggegerkan kala HL (49) yang merupakan seorang pegawai honorer di Ruang Publik Terbuka Ramah Anak (RPTRA) Keluran Meruya Utara, Kembangan Jakarta Barat melakukan kejahatan seksual terhadap seorang anak.

Aksi keji yang dilakuka HL ini justru mencederai status DKI Jakarta padahal dia mendapatkan tugas untuk menjadi penjaga dan pengelola di tempat dia bekerja.

Baca Juga: Wacana Pertemuan Wapres Ma'ruf Amin dengan Habib Rizieq Shihab, Begini Tanggapan Wakil Ketua MPR RI

Pelaku yang telah melakukan kejahatan seksual tersebut kini telah diamankan dan ditahan di Polsek Kembangan.

Mengenai aksi keji yang dilakukan HL, Ketua Komnas Perlindungan Anak (Komnas PA) Arist Merdeka Sirait menegaskan bahwa pelaku sudah patut dikenakan ketentuan UU RI Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penerapan PERPU No. 01 Tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU RI No. 23 Tahunv2002 tentang Perlindungan Anak dan UU RI Nomor 35 Tahun 2015 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman pidana penjara minimal 10 tahun dan maksimal 20 tahun..

Namun jika  terbukti dilakukan berulang kali dan korbannya lebih dari satu orang, maka tidak berlebihan pelaku dapat dikenakan dengan hukuman tambahan yakni kebiri (kastrasi) melalui suntik kimia.

Baca Juga: Ini Jawaban BTS Ketika Ditanya Mengenai ‘Next BTS’ yang Merujuk TXT dan ENHYPEN

“Hukuman tambahan itu dapat dilakukan setelah pelaku menjalani pidana pokok yang dijatuhkan oleh hakim,”demikian disampaikan Arist, dalam keterangan pers kepada PMJ News, dari PN Surabaya, Jawa Timur.

Halaman:

Editor: Abdul Muhaemin

Sumber: PMJ News


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x