Ada Kontes Burung Berkicau Timbulkan Kerumunan di Rancaekek, Satgas Covid-19 Berikan Hukuman Ini

- 13 Desember 2020, 17:01 WIB
Ilustrasi burung berkicau: Kontes Burung Berkicau di Kecamatan Rancaekek dibubarkan Satgas Covid-19.
Ilustrasi burung berkicau: Kontes Burung Berkicau di Kecamatan Rancaekek dibubarkan Satgas Covid-19. /PIXABAY/Pexels

PR BANDUNGRAYA - Per Minggu 13 Desember 2020, penambahan kasus Covid-19 harian di Indonesia ada di angka 6.000-an.

Rekor penambahan kasus 6.000-an ini membawa beberapa wilayah kota besar seperti Kota Bandung kembali bertatus zona merah atau rawan penularan virus corona.

Tak berbeda jauh dengan kondisi di Kabupaten Bandung yang hingga kini memiliki kasus aktif sebanyak 2.642 per Sabtu 12 Desember 2020.

Baca Juga: Bocoran Sinetron Ikatan Cinta Malam Ini 13 Desember 2020, Rencana Nino Bebaskan Elsa dari Penjara

Untuk itu, Satuan Gugus Tugas Penanganan Covid-19 di setiap Kecamatan mulai melakukan patroli dan menindak tegas warga yang tidak mematihi protokol kesehatan Covid-19.

Penindakan tegas salah satunya dilakukan pada kontes burung berkicau di salah satu perumahan di RT 03/RW 14, Desa Nanjung Mekar, Kecamatan Rancaekek Kabupaten Bandung terpaksa dibubarkan pada Sabtu 12 Desember 2020.

Sebagaimana diberitakan PRFM News dalam artikel "Gara-Gara Timbulkan Kerumunan, Kontes Burung Berkicau di Rancaekek Dibubarkan Petugas", Camat Rancaekek, Baban Banjar menyampaikan, kontes burung berkicau tersebut dibubarkan petugas dari Satuan Tugas Penanganan Covid-19 Kecamatan Rancaekek lantaran menimbulkan kerumunan.

Baca Juga: Update Corona Indonesia Hari Ini Minggu 13 Desember 2020: Kasus Harian Bertambah 6.189 Orang

"Di kami ada lomba burung berkicau dan mengundang kerumunan yang mungkin berdampak pada penyebaran virus corona, terpaksa kami bubarkan kontes tersebut," kata Baban saat On Air di Radio PRFM 107.5 News Channel, Minggu 13 Desember 2020.

Baban mengatakan, sebanyak 30 kicau mania dan juga masyarakat yang menyaksikan kontes burung berkicau tersebut diberi sanksi sosial berupa hukuman push up.

Halaman:

Editor: Fitri Nursaniyah

Sumber: PRFM News


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x