Mengejutkan! Pelaku Pembunuhan Anak 11 Tahun di Pacet Tetangganya Sendiri dan Masih Dibawah Umur

- 25 November 2021, 19:57 WIB
Mengejutkan! Pelaku Pembunuhan Anak 11 Tahun di Pacet Tetangganya Sendiri
Mengejutkan! Pelaku Pembunuhan Anak 11 Tahun di Pacet Tetangganya Sendiri /Pixabay/PublicDomainPictures/

BANDUNGRAYA.ID - Penemuan mayat berusia 11 tahun dalam karung dalam kondisi diikat lakban gegerken warga Pacet, Kabupaten Bandung. 

Tak lama dari penemuan tersebut, polisi langsung meringkus pelaku. Mirisnya pelaku masih orang dekat dan berusia dibawah 18 tahun. 

 

Kasat Reskrim Polresta Bandung AKP Bimantoro mengatakan, bahwa pelaku pembunuhan masih merupakan tetangga dekat korban. 

Baca Juga: Waduh, Ada 5 Anggota DPR Masuk Daftar Penerima Bansos

Setelah ditelusuri lebih dalam, motif pembunuhan ini lantaran pelaku mau mengjilangkan bukti bahwa telah menyetubuhi korban yang masih berusia 11 tahun tersebut. 

"Sat Reskrim Polresta Bandung bersama dengan Polsek Pacet melakukan penyelidikan dan penyidikan hingga kita menangkap seorang pelaku anak yang notabene di bawah umur 18 tahun ke bawah di mana tersangka ini merupakan tetangga korban," kata Bimantoro Kamis, 25 November 2021

Baca Juga: WOW! Taehyung BTS Akan Isi OST Drama Korea Berjudul Our Beloved Summer

Diketahui, pembunuhan tersebu tberawal dari pelaku yang kecanduan menonton film dewasa. Nahasnya, hasrat seksual tersebut disalurkan kepada korban. 

Pelaku menyetubuhi korban di sebuah gubuk yang masih di lingkungan sekitar rumahnya. 

"Pelaku terdorong dari hasrat seksual karena anak yang berhadapan dengan hukum ini sering menonton film dewasa dengan bukti di handphone anak ini banyak film dewasa sehingga dia terdorong melakukan persetubuhan," ungkap Bimantoro

Baca Juga: Klasemen Liga 1 BRI, Kalahkan Persiraja Dengan Skor Telak Persib Pepet Bhayangkara FC di Posisi Puncak 

Setelah menyalurkan nafsu bejatnya, pelaku langsung mendekap korban dengan lap dan membawa lakban untuk mengikat korvan hingga kehabisan nafas dan meninggal dunia. 

Setelah dilakukan pencarian dan pengejaran hngga Majalaya, akhirnya pelaku ditangkap.

Artikel ini perdana tayang di prfmnews.pikiran-rakyat.com dengan judul "Mayat Bocah yang Ditemukan di Dalam Karung di Pacet Bandung Ternyata Dibunuh Tetangganya"

"Pelaku sudah kita amankan dan kita tahan di Mapolresta Bandung dan kita terapkan pasal 340 KUHP subsider 338 KUHP dan atau pasal 80, 81, 82 terkait perlindungan anak adapun ancaman hukumannya 20 tahun atau seumur hidup," paparnya.***

Editor: Kiki Fijay

Sumber: PRFM News


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x