Jadwal Lokasi SIM Keliling Kabupaten Bandung Hari Ini, Sabtu 22 Januari 2022

- 22 Januari 2022, 06:15 WIB
Jadwal Lokasi SIM Keliling Kabupaten Bandung Hari Ini, Sabtu 22 Januari 2022
Jadwal Lokasi SIM Keliling Kabupaten Bandung Hari Ini, Sabtu 22 Januari 2022 /ANTARA/Ampelsa

BANDUNGRAYA.ID - Informasi jadwal lokasi SIM Keliling Kabupaten Bandung hari ini, Sabtu 22 Januari 2022 hanya ada di dua lokasi.

Layanan lokasi SIM Keliling Kabupaten Bandung hari ini adalah di Toserba Prama Banjaran dan Borma Katapang. 

Layanan SIM keliling kabupaten Bandung hari ini, beroperasi mulai pukul 08.00 sampai 15.00 WIB.

Baca Juga: Selamat Anda Mendapatkan BLT UMKM 2022, Jika Terdaftar di Link INI! Segera CEK dan Ambil Uangnya

Baca Juga: Robert Alberts Bocorkan Taktik Persib Bandung Jadi Juara BRI Liga 1 Musim Ini

Bagi anda yang ingin memperpanjang SIM keliling hari ini, jangan lupa memenuhi persyaratan seperti KTP dan SIM yang akan diperpanjang masing-masing berikut salinan fotokopi, mengisi formulir, serta mengikuti pemeriksaan kesehatan di lokasi.

Berikut persyaratan perpanjangan SIM keliling di kabupaten Bandung hari ini:

1. Perpanjangan SIM dilakukan Jauh jauh hari sebelum masa berlakunya habis.

Baca Juga: Kapten Timnas Putri Indonesia Angkat Suara Usai DIKALAHKAN Australia: Hasil Akhir 18-0

Baca Juga: Hasil Akhir Timnas Putri Indonesia vs Australia 21 Januari: Ade Mustikiana Beberkan Alasan Kekalahan Timnya

2. Bagi peserta perpanjangan SIM diwajibkan menggunakan masker dan membawa handsanitizer.

3. Pelayanan SIM keliling online hanya melayani perpanjangan SIM A dan C seluruh Indonesia.

4. KTP asli atau SUKET (Surat keterangan pengganti E-KTP) yang masih berlaku berikut fotocopy KTP.

5. SIM yang masih berlaku tidak melebihi dari masa berlakunya.

Baca Juga: REKOR! Samantha Kerr Mencetak 5 Gol, Indonesia Tunduk dari Australia 18 Gol Tanpa Balas di Piala Wanita Asia

Baca Juga: 2 Pemain Ini GAGAL Gabung Persib Bandung! Padahal Besok Latihan Bersama, Kenapa?

6. Apabila SIM yang telah melebihi masa berlakunya, bisa diproses di Satpas / Polres terdekat dengan syarat menunjukan E-KTP untuk mengajukan permohonan proses penerbitan SIM baru.

7. Surat keterangan sehat dari dokter yang di tunjuk oleh kepolisian yang menyatakan sehat jasmani, tidak buta warna, tidak tuli, tidak cacat fisik, serta visus mata atau jarak pandang semua keterangan tersebut harus di lampirkan sesuai PERKAP NO.9 TAHUN 2012 TENTANG SIM PASAL 35 AYAT 7.

8. Jam operasional pelayanan dimulai pukul 08.00 sampai dengan proses penerbitan SIM selesai.

9. Pendaftaran perpanjangan SIM hari Senin sampai dengan hari Sabtu dimulai pukul 08.00 sampai dengan pukul 15.00 WIB.

Untuk biaya perpanjangan SIM A dikenakan biaya Rp 80 ribu. Sementara untuk perpanjangan SIM C pemohon mesti mengeluarkan biaya sebesar Rp 75 ribu.

Biaya diatas belum termasuk biaya asuransi Rp 50 ribu dan biaya kesehatan Rp 50 ribu.***

 

Editor: Siti Resa Mutoharoh


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah