Jadwal Lokasi SIM Keliling Kabupaten Bandung Hari Ini, Senin 24 Januari 2022

- 24 Januari 2022, 08:37 WIB
Jadwal Lokasi SIM Keliling Kabupaten Bandung Hari Ini, Senin 24 Januari 2022
Jadwal Lokasi SIM Keliling Kabupaten Bandung Hari Ini, Senin 24 Januari 2022 //PRFMNEWS/

BANDUNGRAYA.ID - Informasi jadwal lokasi SIM Keliling Kabupaten Bandung hari ini, Senin 24 Januari 2022 hanya ada di dua lokasi.

Layanan lokasi SIM Keliling Kabupaten Bandung hari ini adalah di Toserba Prama Banjaran dan Borma Katapang. 

Layanan SIM keliling kabupaten Bandung hari ini, beroperasi mulai pukul 08.00 sampai 11.00 WIB.

Baca Juga: Lokasi SIM Keliling Jakarta Hari Ini, Senin 24 Januari 2022: Ingat, Cuman di 4 Tempat

Baca Juga: Cara Membuat Emoji Mix di Tikolu.net, Bikin Kombinasi Emoticon yang Viral di TikTok

Bagi anda yang ingin memperpanjang SIM keliling hari ini, jangan lupa memenuhi persyaratan seperti KTP dan SIM yang akan diperpanjang masing-masing berikut salinan fotokopi, mengisi formulir, serta mengikuti pemeriksaan kesehatan di lokasi.

Berikut persyaratan perpanjangan SIM keliling di kabupaten Bandung hari ini:

Baca Juga: Marc Klok RESMI Hengkang dari Persib Bandung? Tertarik Pindah ke Klub Ini Nih

Baca Juga: Prediksi Shio Hari Ini, Senin 24 Januari 2022: Monyet, Ayam Jago dan Anjing, Jangan Egois Libatkanlah Pasangan

1. Perpanjangan SIM dilakukan Jauh jauh hari sebelum masa berlakunya habis.

2. Bagi peserta perpanjangan SIM diwajibkan menggunakan masker dan membawa handsanitizer.

3. Pelayanan SIM keliling online hanya melayani perpanjangan SIM A dan C seluruh Indonesia.

Baca Juga: Striker Persib Bandung RESMI Berhenti, Robert Alberts Tak Bisa Berbuat Apa-apa?

Baca Juga: Striker Persib Bandung RESMI Berhenti, Robert Alberts Tak Bisa Berbuat Apa-apa?

4. KTP asli atau SUKET (Surat keterangan pengganti E-KTP) yang masih berlaku berikut fotocopy KTP.

5. SIM yang masih berlaku tidak melebihi dari masa berlakunya.

6. Apabila SIM yang telah melebihi masa berlakunya, bisa diproses di Satpas / Polres terdekat dengan syarat menunjukan E-KTP untuk mengajukan permohonan proses penerbitan SIM baru.

7. Surat keterangan sehat dari dokter yang di tunjuk oleh kepolisian yang menyatakan sehat jasmani, tidak buta warna, tidak tuli, tidak cacat fisik, serta visus mata atau jarak pandang semua keterangan tersebut harus di lampirkan sesuai PERKAP NO.9 TAHUN 2012 TENTANG SIM PASAL 35 AYAT 7.

8. Jam operasional pelayanan dimulai pukul 08.00 sampai dengan proses penerbitan SIM selesai.

9. Pendaftaran perpanjangan SIM hari Senin sampai dengan hari Sabtu dimulai pukul 08.00 sampai dengan pukul 11.00 WIB.

 

Untuk biaya perpanjangan SIM A dikenakan biaya Rp 80 ribu. Sementara untuk perpanjangan SIM C pemohon mesti mengeluarkan biaya sebesar Rp 75 ribu.

 

Biaya diatas belum termasuk biaya asuransi Rp 50 ribu dan biaya kesehatan Rp 50 ribu.***

Editor: Siti Resa Mutoharoh


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah