Jadwal SIM Keliling Kabupaten Bandung Hari Ini, Rabu 26 Januari 2022: Salah Satunya di Ciparay

- 25 Januari 2022, 22:47 WIB
Jadwal SIM Keliling Kabupaten Bandung Hari Ini, Rabu 26 Januari 2022: Salah Satunya di Ciparay
Jadwal SIM Keliling Kabupaten Bandung Hari Ini, Rabu 26 Januari 2022: Salah Satunya di Ciparay /Twitter/@TMCPoldaMetro

BANDUNGRAYA.ID - Informasi jadwal SIM Keliling Kabupaten Bandung hari ini, Rabu 26 Januari 2022 hanya ada di dua lokasi.

Layanan lokasi pertama SIM Keliling Kabupaten Bandung hari ini adalah di Kantor Kecamatan Ciparay, Kabupaten Bandung.

Sementara lokasi kedua SIM keliling Kabupaten Bandung hari ini berlokasi di Alun-alun Ciwidey, Kabupaten Bandung.

Baca Juga: NGERI! Meskipun Kaya Ini Dampak Negatif Gunakan Jasa Jin Penglaris Dagangan Salah Satunya Minta Tumbal

Layanan SIM keliling Kabupaten Bandung hari ini, beroperasi mulai pukul 08.00 sampai 15.00 WIB.

Bagi anda yang ingin memperpanjang SIM keliling hari ini, jangan lupa memenuhi persyaratan seperti KTP dan SIM yang akan diperpanjang masing-masing berikut salinan fotokopi, mengisi formulir, serta mengikuti pemeriksaan kesehatan di lokasi.

Berikut persyaratan perpanjangan SIM keliling di Kabupaten Bandung hari ini:

Baca Juga: Beragam Macam Karinding yang Ada di Jawa Barat, Salah Satunya Berasal dari Sumedang

1. Perpanjangan SIM dilakukan Jauh jauh hari sebelum masa berlakunya habis.

2. Bagi peserta perpanjangan SIM diwajibkan menggunakan masker dan membawa handsanitizer.

3. Pelayanan SIM keliling online hanya melayani perpanjangan SIM A dan C seluruh Indonesia.

Baca Juga: 9 Kandungan Air Kelapa Menurut dr. Zaidul Akbar, Manfaatnya Banyak, Anda Harus Tahu!

4. KTP asli atau SUKET (Surat keterangan pengganti E-KTP) yang masih berlaku berikut fotocopy KTP.

5. SIM yang masih berlaku tidak melebihi dari masa berlakunya.

6. Apabila SIM yang telah melebihi masa berlakunya, bisa diproses di Satpas / Polres terdekat dengan syarat menunjukan E-KTP untuk mengajukan permohonan proses penerbitan SIM baru.

Baca Juga: Terjawab! Mengapa Ketika Sakit Gak Nafsu Makan, dr. Zaidul Akbar Sebut Salah Satunya Tanda Sayang Allah

7. Surat keterangan sehat dari dokter yang di tunjuk oleh kepolisian yang menyatakan sehat jasmani, tidak buta warna, tidak tuli, tidak cacat fisik, serta visus mata atau jarak pandang semua keterangan tersebut harus di lampirkan sesuai PERKAP NO.9 TAHUN 2012 TENTANG SIM PASAL 35 AYAT 7.

8. Jam operasional pelayanan dimulai pukul 08.00 sampai dengan proses penerbitan SIM selesai.

9. Pendaftaran perpanjangan SIM hari Senin sampai dengan hari Sabtu dimulai pukul 08.00 sampai dengan pukul 15.00 WIB.

Baca Juga: AWAS! Penyakit Ini Berasal dari Jin, dr. Zaidul Akbar Berikan Cara untuk Usirnya

Untuk biaya perpanjangan SIM A dikenakan biaya Rp 80 ribu. Sementara untuk perpanjangan SIM C pemohon mesti mengeluarkan biaya sebesar Rp 75 ribu.

Biaya diatas belum termasuk biaya asuransi Rp 50 ribu dan biaya kesehatan Rp 50 ribu.***

Editor: Rizal Sunandar


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah