Jadwal Lokasi SIM Keliling Kabupaten Bandung Hari Ini, Rabu 2 Februari 2022

- 2 Februari 2022, 07:34 WIB
Jadwal Lokasi SIM Keliling Kabupaten Bandung Hari Ini, Rabu 2 Februari 2022
Jadwal Lokasi SIM Keliling Kabupaten Bandung Hari Ini, Rabu 2 Februari 2022 /Twitter.com/@TMCPoldaMetroJaya

BANDUNGRAYA.ID - Informasi jadwal lokasi SIM Keliling Kabupaten Bandung hari ini, Rabu 2 Februari 2022 hanya ada di dua lokasi.

Layanan lokasi SIM Keliling Kabupaten Bandung hari ini adalah di depan Kantor Kecamatan Pangalengan dan di Kantor Kecamatan Ciparay, Kabupaten Bandung.

Layanan SIM keliling kabupaten Bandung hari ini, beroperasi mulai pukul 08.00 sampai 15.00 WIB.

Baca Juga: Wilujeng Sumping, Persib Bandung Datangkan Pemain Timnas Indonesia Jelang Kontra PSM Makassar Hari Ini

Baca Juga: Persib Bandung Pinjamkan 1 Pemain ke Klub Liga Italia Selama 6 Bulan, Simak Sejarahnya

Bagi anda yang ingin memperpanjang SIM keliling hari ini, jangan lupa memenuhi persyaratan seperti KTP dan SIM yang akan diperpanjang masing-masing berikut salinan fotokopi, mengisi formulir, serta mengikuti pemeriksaan kesehatan di lokasi.

Berikut persyaratan perpanjangan SIM keliling di kabupaten Bandung hari ini:

1. Perpanjangan SIM dilakukan Jauh jauh hari sebelum masa berlakunya habis.

Baca Juga: Ramalan Zodiak Hari Ini 2 Februari 2022: Aries, Saatnya Buka Hati untuk Orang Baru

Baca Juga: Persib Bandung Datangkan Pemain Timnas Indonesia Jelang Kontra PSM Makassar: Hari Ini Sudah Tiba di Bali!

2. Bagi peserta perpanjangan SIM diwajibkan menggunakan masker dan membawa handsanitizer.

3. Pelayanan SIM keliling online hanya melayani perpanjangan SIM A dan C seluruh Indonesia.

4. KTP asli atau SUKET (Surat keterangan pengganti E-KTP) yang masih berlaku berikut fotocopy KTP.

Baca Juga: Persib Bandung Datangkan Pemain Timnas Indonesia Jelang Kontra PSM Makassar: Hari Ini Sudah Tiba di Bali!

Baca Juga: Liga 1 Dihentikan Gegara Covid-19, Striker Persib Bandung Hengkang ke Klub Ini, Simak Sejarahnya!

5. SIM yang masih berlaku tidak melebihi dari masa berlakunya.

6. Apabila SIM yang telah melebihi masa berlakunya, bisa diproses di Satpas / Polres terdekat dengan syarat menunjukan E-KTP untuk mengajukan permohonan proses penerbitan SIM baru.

7. Surat keterangan sehat dari dokter yang di tunjuk oleh kepolisian yang menyatakan sehat jasmani, tidak buta warna, tidak tuli, tidak cacat fisik, serta visus mata atau jarak pandang semua keterangan tersebut harus di lampirkan sesuai PERKAP NO.9 TAHUN 2012 TENTANG SIM PASAL 35 AYAT 7.

8. Jam operasional pelayanan dimulai pukul 08.00 sampai dengan proses penerbitan SIM selesai.

Baca Juga: Pelatih Persib Bandung Sempat Diusir, Eh Malah Jadi Pelatih Terbaik, Bobotoh Minta Maaf dengan Cara Ini

9. Pendaftaran perpanjangan SIM hari Senin sampai dengan hari Sabtu dimulai pukul 08.00 sampai dengan pukul 15.00 WIB.

Untuk biaya perpanjangan SIM A dikenakan biaya Rp 80 ribu. Sementara untuk perpanjangan SIM C pemohon mesti mengeluarkan biaya sebesar Rp 75 ribu.

 

Biaya diatas belum termasuk biaya asuransi Rp 50 ribu dan biaya kesehatan Rp 50 ribu.***

 

 

 

Editor: Siti Resa Mutoharoh


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah