Jadwal SIM Keliling Kabupaten Bandung 1-30 April 2022, Simak Syarat dan Ketentuannya!

- 4 April 2022, 06:26 WIB
Jadwal SIM Keliling Kabupaten Bandung 1-30 April 2022, Simak Syarat dan Ketentuannya!
Jadwal SIM Keliling Kabupaten Bandung 1-30 April 2022, Simak Syarat dan Ketentuannya! /Instagram/@tmc_polrespurwakarta

3. Pelayanan SIM keliling online hanya melayani perpanjangan SIM A dan C seluruh Indonesia.

Baca Juga: 6 Rekomendasi Menu Buka Puasa Ramadhan 2022, Cocok untuk Diet Sehat

4. KTP asli atau SUKET (Surat keterangan pengganti E-KTP) yang masih berlaku berikut fotocopy KTP.

5. SIM yang masih berlaku tidak melebihi dari masa berlakunya.

6. Apabila SIM yang telah melebihi masa berlakunya, bisa diproses di Satpas / Polres terdekat dengan syarat menunjukan E-KTP untuk mengajukan permohonan proses penerbitan SIM baru.

7. Surat keterangan sehat dari dokter yang di tunjuk oleh kepolisian yang menyatakan sehat jasmani, tidak buta warna, tidak tuli, tidak cacat fisik, serta visus mata atau jarak pandang semua keterangan tersebut harus di lampirkan sesuai PERKAP NO.9 TAHUN 2012 TENTANG SIM PASAL 35 AYAT 7.

8. Jam operasional pelayanan dimulai pukul 08.00 sampai dengan proses penerbitan SIM selesai.

Baca Juga: 4 Amalan yang Bisa Dilakukan di Ramadhan 2022 Sesuai Anjuran Rasulullah SAW untuk Sempurnakan Puasa

9. Pendaftaran perpanjangan SIM hari Senin sampai dengan hari Sabtu dimulai pukul 08.00 sampai dengan pukul 15.00 WIB.

Untuk biaya perpanjangan SIM A dikenakan biaya Rp 80 ribu. Sementara untuk perpanjangan SIM C pemohon mesti mengeluarkan biaya sebesar Rp 75 ribu.

Halaman:

Editor: Rizal Sunandar


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah