Jadwal dan Lokasi SIM Keliling Kabupaten Bandung Hari Ini, Jumat 26 Agustus 2022

- 26 Agustus 2022, 06:00 WIB
Jadwal dan Lokasi SIM Keliling Kabupaten Bandung Hari Ini, Jumat 26 Agustus 2022
Jadwal dan Lokasi SIM Keliling Kabupaten Bandung Hari Ini, Jumat 26 Agustus 2022 /Twitter @TMCPoldaMetro

BANDUNGRAYA.ID - Simak jadwal dan lokasi SIM Keliling Kabupaten Bandung hari ini, Jumat 26 Agustus 2022.

Informasi jadwal lokasi SIM Keliling Kabupaten Bandung hari ini, Jumat, 26 Agustus 2022 hanya ada di dua lokasi.

Layanan lokasi pertama SIM Keliling Kabupaten Bandung hari ini di Mal Pelayanan Publik Soreang.

Sementara lokasi SIM Keliling kedua berlokasi di Taman Kota Baleendah.

Baca Juga: TINGGAL KLIK! Link Nonton Streaming Serigala Terakhir Season 2, Situs Legal Bukan Indo XXI atau Rebahin

Layanan SIM keliling Kabupaten Bandung hari ini, beroperasi mulai pukul 08.00 sampai 15.00 WIB.

Bagi anda yang ingin memperpanjang SIM keliling hari ini, jangan lupa memenuhi persyaratan seperti KTP dan SIM yang akan diperpanjang masing-masing berikut salinan fotokopi, mengisi formulir, serta mengikuti pemeriksaan kesehatan di lokasi.

Berikut persyaratan perpanjangan SIM keliling di Kabupaten Bandung hari ini:

1. Perpanjangan SIM dilakukan Jauh jauh hari sebelum masa berlakunya habis.

2. Bagi peserta perpanjangan SIM diwajibkan menggunakan masker dan membawa handsanitizer.

Baca Juga: Gagal Kalahkan Bali United, Omongan Budiman Gak Manjur, Pelatih Persib Bandung Luis Milla Beri Reaksi Begini

3. Pelayanan SIM keliling online hanya melayani perpanjangan SIM A dan C seluruh Indonesia.

4. KTP asli atau SUKET (Surat keterangan pengganti E-KTP) yang masih berlaku berikut fotocopy KTP.

5. SIM yang masih berlaku tidak melebihi dari masa berlakunya.

6. Apabila SIM yang telah melebihi masa berlakunya, bisa diproses di Satpas / Polres terdekat dengan syarat menunjukan E-KTP untuk mengajukan permohonan proses penerbitan SIM baru.

Baca Juga: Deretan Para 'Mantan' Pelatih Asing Persib Bandung, Siapa yang Terbaik? Luis Milla Next...

7. Surat keterangan sehat dari dokter yang di tunjuk oleh kepolisian yang menyatakan sehat jasmani, tidak buta warna, tidak tuli, tidak cacat fisik, serta visus mata atau jarak pandang semua keterangan tersebut harus di lampirkan sesuai PERKAP NO.9 TAHUN 2012 TENTANG SIM PASAL 35 AYAT 7.

8. Jam operasional pelayanan dimulai pukul 08.00 sampai dengan proses penerbitan SIM selesai.

9. Pendaftaran perpanjangan SIM hari Senin sampai dengan hari Sabtu dimulai pukul 08.00 sampai dengan pukul 15.00 WIB.

Baca Juga: LINK Download Lagu Mp3 dari MP4 Youtube ke Musik MP3 Trending 2022 di MP3 Juice, Y2Mate, Stafaband

Untuk biaya perpanjangan SIM A dikenakan biaya Rp 80 ribu. Sementara untuk perpanjangan SIM C pemohon mesti mengeluarkan biaya sebesar Rp75 ribu.

Biaya diatas belum terma suk biaya asuransi Rp 50 ribu dan biaya kesehatan Rp50 ribu.*** 

Editor: Rizal Sunandar


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah