Jadwal dan Lokasi SIM Keliling Kabupaten Bandung 1-31 Oktober 2022: Catat Syarat yang Harus Dibawa

- 1 Oktober 2022, 06:00 WIB
Jadwal dan Lokasi SIM Keliling Kabupaten Bandung 1-31 Oktober 2022: Catat Syarat yang Harus Dibawa
Jadwal dan Lokasi SIM Keliling Kabupaten Bandung 1-31 Oktober 2022: Catat Syarat yang Harus Dibawa /

2. Bagi peserta perpanjangan SIM diwajibkan menggunakan masker dan membawa handsanitizer.

3. Pelayanan SIM keliling online hanya melayani perpanjangan SIM A dan C seluruh Indonesia.

Baca Juga: LINK NONTON Film 365 Days Season 3 Sub Indo Terbaru Tanpa Indo XXI, Drakorindo, Rebahin, LK21 Legal

4. KTP asli atau SUKET (Surat keterangan pengganti E-KTP) yang masih berlaku berikut fotocopy KTP.

5. SIM yang masih berlaku tidak melebihi dari masa berlakunya.

6. Apabila SIM yang telah melebihi masa berlakunya, bisa diproses di Satpas / Polres terdekat dengan syarat menunjukan E-KTP untuk mengajukan permohonan proses penerbitan SIM baru.

7. Surat keterangan sehat dari dokter yang di tunjuk oleh kepolisian yang menyatakan sehat jasmani, tidak buta warna, tidak tuli, tidak cacat fisik, serta visus mata atau jarak pandang semua keterangan tersebut harus di lampirkan sesuai PERKAP NO.9 TAHUN 2012 TENTANG SIM PASAL 35 AYAT 7.

8. Jam operasional pelayanan dimulai pukul 08.00 sampai dengan proses penerbitan SIM selesai.

Baca Juga: LINK NONTON dan Sinopsis Film Orphan: First Kill Bukan di LK21, IndoXXI, Rebahin, Drakorindo, Legal Biskop

9. Pendaftaran perpanjangan SIM hari Senin sampai dengan hari Sabtu dimulai pukul 08.00 sampai dengan pukul 15.00 WIB.

Halaman:

Editor: Rizal Sunandar


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x