SUDAH DIBUKA! Pendaftaran Anggota Bawaslu Kabupaten Bandung 2023, Download Dokumen Persyaratannya di Sini

- 29 Mei 2023, 16:41 WIB
SUDAH DIBUKA! Pendaftaran Anggota Bawaslu Kabupaten Bandung 2023, Download Dokumen Persyaratannya Disini!
SUDAH DIBUKA! Pendaftaran Anggota Bawaslu Kabupaten Bandung 2023, Download Dokumen Persyaratannya Disini! /Ist

BANDUNGRAYA.ID- Pendaftaran Anggota Bawaslu Kabupaten Bandung telah dibuka secara resmi pada hari ini, Senin, 29 Mei 2023.

Pada hari ini juga para calon pendaftar bisa mengirimkan seluruh berkas pendaftaran ke kantor sekretariat Tim Seleksi Calon Anggota Bawaslu Kabupaten/Kota Wilayah 5 di Ruko Ruby Commercial No.166, Jl Sentra Raya Barat, Summarecon Bandung, Kecamatan Gedebage Kota Bandung.

Penerimaan pendaftaran dimulai pada 29 Mei sampai 7 Juni 2023, seluruh berkas pendaftran bisa didownload pada link di akhir artikel.

Baca Juga: Inilah 14 Nama Calon Anggota Bawaslu Jawa Barat yang Lolos ke Tahap Fit & Proper Test

Selain itu, bagi pendaftar yang ingin mengirimkan soft copy berkas pendaftaran bisa dikirim melalui email [email protected].

Berikut ini beberapa syarat menjadi calon anggota Bawaslu Kabupaten/kota:

1. WNI berusia paling rendah 30 tahun.

2. Setia kepada Pancasila sebagai dasar negara, UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945, NKRI, Bhinneka Tunggal Ika, dan cita-cita Proklamasi 17 Agustus 1945.

3. Mempunyai integritas, berkepribadian yang kuat, jujur dan adil.

4. Memiliki kemampuan dan keahlian yang berkaitan dengan Penyelenggaraan Pemilu, ketatanegaraan, kepartaian, dan pengawasan Pemilu.

5. Berpendidikan paling rendah SMA/Sederajat.

6. Berdomisili di wilayah Kabupaten/Kota yang bersangkutan, dan dibuktikan dengan KTP.

7. Mampu secara jasmani, rohani dan bebas dari penyalahgunaan narkotika.

8. Mengundurkan diri dari keanggotaan partai politik sekurang-kurangnya 5 tahun pada saat mendaftar sebagai calon.

9. Bersedia mengundurkan diri dari jabatan politik, jabatan pemerintahan, dan/atau BUMN, BUMD apabila telah terpilih menjadi anggota Bawaslu Kabupaten/KOta yang dibuktikan dengan surat pernyataan.

10. Bersedia mengundurkan diri dari kepengurusan organisasi kemasyarakatan yang berbadan hukum dan tidak berbadan hukum apabila telah terpilih menjadi anggota Bawaslu Kabupaten/Kota yang dibuktikan dengan surat pernyataan.

11. Tidak pernah dipidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara 5 tahun atau lebih.

12. Bersedia bekerja penuh waktu yang dibuktikan dengan surat pernyataan.

Baca Juga: 10 Rekomendasi Tempat Wisata Kuliner Malam di Bandung, Murah Meriah Rasanya Enak

13. Bersedia tidak menduduki jabatan politik, jabatan di pemerintahan, dan/atau BUMN, BUMD selama masa keanggotaan apabila terpilih menjadi anggota Bawaslu Kabupaten/Kota yang dibuktikan dengan surat pernyataan.

14. Tidak berada dalam satu ikatan perkawinan dengan sesama Penyelenggara Pemilu.

15. Bagi PNS melampirkan Surat izin dari Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) atau Pejabat yang berwenang.

LINK BERKAS PENDAFTARAN BAWASLU KABUPATEN/KOTA KLIK DISINI

LINK BERKAS PENDAFTARAN BAWASLU KABUPATEN/KOTA KLIK DISINI

LINK BERKAS PENDAFTARAN BAWASLU KABUPATEN/KOTA KLIK DISINI.***

Editor: Resa Mutoharoh


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x