Besok DCT Caleg di Kabupaten Bandung Diumumkan, Ini 7 Larangan Bagi Para Calon dan Partai Peserta Pemilu 2024

- 3 November 2023, 18:13 WIB
Ilustrasi caleg yang diumumkan di DCT oleh KPU Kabupaten Bandung
Ilustrasi caleg yang diumumkan di DCT oleh KPU Kabupaten Bandung /Antara/

BANDUNGRAYA.ID- Pengumuman Daftar Calon Tetap (DCT) anggota DPRD Kabupaten Bandung dijadwalkan akan diumumkan besok Sabtu, 4 November 2024. Ada beberapa larangan yang tidak boleh dilakukan oleh Caleg dan partai peserta pemilu selepas pengumuman.

KPU Kabupaten Bandung telah melakukan rapat pleno penetapan DCT pada siang ini, Jumat, 3 November 2023 yang dipimpin langsung oleh Ketua KPU Kabupaten Bandung, Syam Zamiat Nursyamsi.

Bersamaan dengan akan diumumkannya DCT anggota DPRD Kabupaten Bandung besok, Badan Pengawas Pemilihan Umum memberikan imbauan kepada para peserta Pemilu 2024 melalui surat yang dikirim kepada para pimpina partai politik.

Baca Juga: Ke Mana Perginya Gibran Rakabuming saat Deklarasi Cawapres Prabowo Subianto untuk Pemilu 2024?

Surat tersebut berisi Imbauan larangan melakukan kampanye sebelum masa kampanye dimulai. Dimana kampanye dijadwalkan KPU yakni 25 hari setelah ditetapkan DCT anggota DPR, DPRD Provinsi dan DPRD Kabupaten Kota.

Jika melihat Peraturan KPU Nomor 20 tahun 2023, maka jadwal kampanye akan dimulai pada tanggal 28 November 2023.

Sebelum tanggal 28 November 2023, seluruh peserta Pemilu 2024, baik itu calon anggota ataupun partai politik yang melakukan kampanye akan ditindak tegas oleh Bawaslu.

Berikut 7 larangan Bawaslu bagi caleg dan partai politik peserta Pemilu 2024 yang kami rangkum dari surat imbauan Bawaslu Nomor 774/PM/K1/10/2023:

1. Tidak melakukan kegiatan yang mengandung unsur ajakan dan apalagi kampanye selama masa tenang usai penetapan DCT DPR RI, DPRD Provinsi, Kabupaten/ Kota yakni pada tanggal 4 -27 November 2024.

2. Memasang Alat Peraga Sosialisasi (APS) ditempat yang dilarang oleh undang-undang yakni tempat ibadah, rumah sakit, tempat pendidikan termasuk perguruan tinggi, gedung milik pemerintah, serta fasilitas lainnya yang dapat mengganggu ketertiban umum.

Baca Juga: Daftar DCS Caleg DPR RI Dapil Jabar I, Cek Sebelum Nyoblos di Pemilu 2024!

3. Tidak boleh memasang materi ajakan di APS seperti "Coblos Nomor Urut" dan gambar paku yang sedang mencoblos surat suara caleg.

4. Pada waktu "DILARANG KAMPANYE" yakni 4-27 November dilarang untuk menyebarkan Bahan Kampanye (BK) seperti selebaran, brosur, pamflet, poster, stiker, pakaian, penutup kepala, alat minum/makam, kalender, kartu nama, pin, alat tulis, dan/atau atribut kampanye lainnya sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

5. Penyebaran Alat Peraga Kampanye (APK) seperti reklame, spanduk, dan/atau umbul-umbul.

7.  Kampanye di Media Sosial atau aktivitas lain yang berkaitan dengan kegiatan kampanye.

Namun dari beberapa larangan diatas, peserta pemilu masih bisa melakukan pertemuan internal dengan memastikan bahwa pertemuan tersebut hanya diikuti oleh struktur partai, calon anggota legislatif, dan anggota partai.

Pertemuan tersebut dengan catatan harus menyampaikan pemberitahuan minimal 1 hari sebelum kegiatan tersebut kepada Badan Pengawasan Pemilu (Bawaslu) sesuai tingkatannya dan Komisi Pemilihan Umum (KPU) sesuai tingkatannya.***

 

Editor: Raabi Ghulamin Halim


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah