Bawaslu Kecamatan Katapang Berhasil Cegah 5 Potensi Pelanggaran Kampanye di Pemilu 2024

- 30 Januari 2024, 13:36 WIB
Bawaslu Kecamatan Katapang Berhasil Cegah 5 Potensi Pelanggaran Pemilu dengan Pegang Teguh 3 Regulasi Pengawasan Tahapan Kampanye
Bawaslu Kecamatan Katapang Berhasil Cegah 5 Potensi Pelanggaran Pemilu dengan Pegang Teguh 3 Regulasi Pengawasan Tahapan Kampanye /Dok. Pribadi/

 

BANDUNGRAYA.ID - Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kecamatan Katapang sukses mencegah setidaknya 5 kampanye peserta pemilu yang berpotensi melanggar aturan tahapan kampanye pada awal tahun 2024.

Dengan mematuhi ketentuan dari 3 regulasi peraturan pengawasan tahapan kampanye, Bawaslu Kecamatan Katapang berperan aktif dalam pencegahan potensi pelanggaran kampanye oleh peserta pemilu.

Koordinator Divisi Penanganan dan Penyelesaian Sengketa (P3S) Bawaslu Kecamatan Katapang, Ra’abi Ghulamin Halim, menegaskan pentingnya pemahaman dan kepatuhan terhadap 3 regulasi ini.

Baca Juga: Cegah Pelanggaran, Panwascam Katapang dan Stakeholder Lakukan Rapat Koordinasi Pengawasan Tahapan Kampanye

"Tiga regulasi yang kami pegang teguh, antara lain PKPU Nomor 15 Tahun 2023 tentang Kampanye Pemilu, PKPU 20 Tahun 2023 Tentang Perubahan PKPU Nomor 15 Tentang Pelaksanaan Kampanye di Tempat/Fasilitas Pemerintah dan Pendidikan, dan terakhir Peraturan Bawaslu Nomor 11 Tahun 2023 Tentang Pengawasan Kampanye," kata Ra’abi.

Bawaslu Kecamatan Katapang berhasil mencegah beberapa potensi pelanggaran kampanye, seperti keikutsertaan anak-anak dalam Kampanye Flash Mob Partai PKS di Desa Katapang, pembagian Bahan Kampanye di luar ketentuan Undang-Undang oleh Partai PDIP di Desa Banyusari, dan beberapa Partai yang tidak memiliki Surat Tanda Terima Pemberitahuan (STTP), seperti Partai Golkar, Partai Nasdem, dan PKB di Wilayah Kecamatan Katapang.

"Setelah melakukan koordinasi dengan pihak terkait, semuanya akhirnya paham dan menyesuaikan ketentuan pelaksanaan kampanye sesuai undang-undang yang berlaku," ungkap Ra’abi.

Bawaslu Kecamatan Katapang telah menyampaikan rekomendasi dugaan pelanggaran selama masa tahapan kampanye sejak tanggal 28 November 2023.

Halaman:

Editor: Resa Mutoharoh


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x