Bawaslu Kecamatan Solokanjeruk Tingkatkan Pencegahan Pelanggaran Kampanye pada Pemilu 2024

- 31 Januari 2024, 21:15 WIB
Bawaslu Kecamatan Solokanjeruk Tingkatkan Pencegahan Pelanggaran Kampanye pada Pemili 2024
Bawaslu Kecamatan Solokanjeruk Tingkatkan Pencegahan Pelanggaran Kampanye pada Pemili 2024 /Dok. Pribadi/

BANDUNGRAYA.ID - Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kecamatan Solokanjeruk terus berupaya maksimalkan pencegahan pelanggaran kampanye menjelang berakhirnya tahapan kampanye Pemilu Serentak 2024 pada 10 Februari mendatang.

Sejak dimulainya tahapan kampanye pada 28 November 2023, Bawaslu Kecamatan Solokanjeruk telah berkomitmen untuk memastikan proses kampanye berjalan sesuai dengan Peraturan KPU No 03 Tahun 2022.

Menurut regulasi tersebut, tahapan kampanye dilakukan mulai tanggal 28 November 2023 hingga 10 Februari 2024.

Baca Juga: Bawaslu Kecamatan Katapang Berhasil Cegah 5 Potensi Pelanggaran Kampanye di Pemilu 2024

Ketua Bawaslu Kecamatan Solokanjeruk, Asep Ridwan menyatakan bahwa menghadapi fase kampanye yang tinggal 2 pekan merupakan periode krusial.

Bawaslu mengajak seluruh lapisan masyarakat untuk berpartisipasi aktif dalam pengawasan pelaksanaan kampanye Pemilu Serentak Tahun 2024.

Ridwan menyoroti potensi pelanggaran seperti penyebaran berita bohong (hoax) dan politik uang yang rentan terjadi pada fase kampanye.

Baca Juga: Prabowo Subianto Gak Sabar Ingin Buru-buru Pemungutan Suara Gegara Ingin Lakukan Hal Ini

Hingga Januari 2024, tercatat sudah dilakukan 19 kegiatan kampanye pertemuan terbatas oleh calon anggota legislatif dari beberapa Partai Politik di Wilayah Kecamatan Solokanjeruk.

Kordinator Divisi Penanganan Pelanggaran dan Penyelesaian Sengketa (P3S) serta Kordinator Divisi Hukum, Pencegahan, Partisipasi Masyarakat, dan Humas (HP2HM), Sansan Novela Priatna menjelaskan bahwa Bawaslu Kecamatan Solokanjeruk telah menerima 19 surat pemberitahuan kampanye dari berbagai partai, seperti PKB, PDI Perjuangan, PKS, Nasdem, PAN, dan Golkar.

Bawaslu terus memberikan himbauan dan pengawasan terkait aturan kampanye kepada pelaksana dan penanggung jawab kegiatan.

Upaya tersebut dianggap penting sebagai langkah preventif untuk mencegah pelanggaran selama pelaksanaan kampanye.

Pada tanggal 22 Januari 2024, Bawaslu Kecamatan Solokanjeruk melantik 267 anggota Pengawas Tempat Pemungutan Suara (PTPS).

Langkah ini diharapkan dapat meningkatkan efektivitas pengawasan kampanye hingga tingkat Tempat Pemungutan Suara (TPS), sehingga proses kampanye berlangsung sesuai aturan hingga 10 Februari 2024.***

Editor: Resa Mutoharoh


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x