Bawaslu Kecamatan Katapang Lakukan Apel Siaga dan Penertiban APK Selama Masa Tenang Pemilu 2024

- 14 Februari 2024, 21:28 WIB
Bawaslu Kecamatan Katapang Melakukan Apel Siaga dan Penertiban APK Selama Masa Tenang Pemilu 2024
Bawaslu Kecamatan Katapang Melakukan Apel Siaga dan Penertiban APK Selama Masa Tenang Pemilu 2024 /DOK. BAWASLU KATAPANG/

BANDUNGRAYA.ID - Bawaslu Kecamatan Katapang, sebagai lembaga pengawas pemilu yang bertanggung jawab untuk memastikan keberlangsungan pemilihan umum yang adil dan demokratis, telah melakukan langkah-langkah preventif selama masa tenang Pemilu 2024.

Pada tanggal 11, 12, dan 13 Februari 2024, Bawaslu Kecamatan Katapang menggelar serangkaian kegiatan untuk memastikan ketaatan terhadap aturan-aturan yang berlaku, terutama terkait larangan aktivitas kampanye selama masa tenang.

Ketua Bawaslu Kecamatan Katapang, Ferry Vebrian Hamdani, menyampaikan pentingnya partisipasi aktif masyarakat dalam memastikan kepatuhan terhadap aturan tersebut.

"Kami menghimbau agar masyarakat proaktif dalam memberikan informasi jika mengetahui adanya pelanggaran aturan masa tenang," kata Ferry.

Baca Juga: VIRAL Surat Suara di Garut Sudah Tercolos 02 dan 03 Sebelum Pemungutan Suara, Cek Faktanya di Sini

Salah satu kegiatan yang dilakukan adalah Apel Siaga bersama jajaran Pengawas Kelurahan/Desa, Pengawas TPS, dan Forkopimcam pada hari berikutnya setelah masa kampanye berakhir. Dalam apel tersebut, diingatkan kembali pentingnya menjaga integritas pemilu dengan tidak melakukan kampanye di masa tenang.

Bawaslu Kecamatan Katapang juga aktif melakukan penertiban Alat Peraga Kampanye (APK) yang telah terpasang di berbagai tempat. Ferry mengungkapkan bahwa penertiban tersebut dilakukan secara hati-hati untuk memastikan kebersihan lingkungan sekaligus kepatuhan terhadap aturan yang berlaku.

Baca Juga: Dituding Curang! Prabowo Buru-buru Bilang Begini Soal Hasil Pemilu 14 Februari 2024

Selama masa tenang, seluruh peserta pemilu, baik calon legislatif maupun presiden, dilarang melakukan aktivitas kampanye dalam bentuk apapun, termasuk pemasangan APK. Hal ini sesuai dengan ketentuan dalam Pasal 1 Poin 36 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 Tentang Pemilihan Umum.

Halaman:

Editor: Resa Mutoharoh


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x