Kordiv P3S Bawaslu Kecamatan Katapang, Ra'abi Ghulamin Halim menekankan pentingnya sosialisasi kepada para pemilih untuk tetap datang ke Tempat Pemungutan Suara (TPS) pada hari pemilihan.
"Kami ingin memastikan hak suara masyarakat di kecamatan Katapang tetap terjaga tanpa adanya tekanan atau iming-iming dari pihak-pihak tertentu," ujar Ra'abi.
Sosialisasi dilakukan dengan berkeliling menggunakan Mobil Aspirasi Kampung Juara (Maskara) yang dilengkapi dengan sound system, memungkinkan untuk memberikan pesan-pesan edukatif kepada masyarakat sekitar.
Kordiv HP2HM Bawaslu Kecamatan Katapang, Rijal Mustopa menegaskan larangan memberikan imbalan kepada para pemilih, sesuai dengan ketentuan dalam Pasal 278 ayat (2) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 Tentang Pemilihan Umum.
"Para pemilih tidak boleh tergoda dengan imbalan dari peserta pemilu untuk mempengaruhi hak pilihnya," ungkap Rijal.
Dengan serangkaian kegiatan ini, Bawaslu Kecamatan Katapang berharap dapat menciptakan lingkungan pemilu yang bersih, adil, dan demokratis, serta mendorong partisipasi aktif masyarakat dalam menjaga integritas proses demokrasi.***