Calon pendaftar harus memiliki ijazah minimal SLTA atau sederajat.
4. Sehat Jasmani dan Rohani
Dibuktikan dengan surat keterangan sehat dari puskesmas atau rumah sakit.
5. Bersedia Bekerja Penuh Waktu
Calon pendaftar harus bersedia bekerja penuh waktu selama masa tugas.
6. Tidak Menjadi Anggota Partai Politik
Calon pendaftar harus bukan anggota partai politik yang dinyatakan dengan surat pernyataan bermaterai.
7. Bebas dari Penyalahgunaan Narkoba
Dibuktikan dengan surat keterangan bebas narkoba dari instansi terkait.
Proses Pendaftaran dan Verifikasi
Untuk memenuhi kebutuhan jumlah PKD, pendaftaran diperpanjang di desa/kelurahan yang masih kurang jumlah pendaftarnya. Selain itu, Bawaslu juga membuka kesempatan bagi pendaftar perempuan untuk memenuhi kuota 30 persen dari total pendaftar. Perpanjangan pendaftaran dilakukan pada 22-24 Mei 2024.