Syarat Daftar PKD Kabupaten Bandung, Bawaslu Butuh 280 Orang Lho!

- 23 Mei 2024, 13:47 WIB
Syarat Daftar PKD Kabupaten Bandung, Bawaslu Butuh 280 Orang Lho!
Syarat Daftar PKD Kabupaten Bandung, Bawaslu Butuh 280 Orang Lho! /Raabi Ghulamin Halim/

Calon pendaftar harus memiliki ijazah minimal SLTA atau sederajat.

4. Sehat Jasmani dan Rohani

Dibuktikan dengan surat keterangan sehat dari puskesmas atau rumah sakit.

5. Bersedia Bekerja Penuh Waktu

Calon pendaftar harus bersedia bekerja penuh waktu selama masa tugas.

6. Tidak Menjadi Anggota Partai Politik

Calon pendaftar harus bukan anggota partai politik yang dinyatakan dengan surat pernyataan bermaterai.

7. Bebas dari Penyalahgunaan Narkoba

Dibuktikan dengan surat keterangan bebas narkoba dari instansi terkait.

Proses Pendaftaran dan Verifikasi

Untuk memenuhi kebutuhan jumlah PKD, pendaftaran diperpanjang di desa/kelurahan yang masih kurang jumlah pendaftarnya. Selain itu, Bawaslu juga membuka kesempatan bagi pendaftar perempuan untuk memenuhi kuota 30 persen dari total pendaftar. Perpanjangan pendaftaran dilakukan pada 22-24 Mei 2024.

Halaman:

Editor: Resa Mutoharoh


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah