Jadwal Lokasi SIM Keliling Kota Bandung Besok Senin 17 Januari 2022, Berada di Dua Lokasi Cek di Sini

16 Januari 2022, 21:42 WIB
Jadwal Lokasi Sim Keliling Kota Bandung Besok Senin 17 Januari 2022, Berada di Dua Lokasi Cek di Sini /IG @polrestabandung/


BANDUNGRAYA.ID - Jadwal lokasi SIM Keliling Kota Bandung hari ini, Senin 17 Januari 2022 berada di dua lokasi.

SIM Keliling 1 berlokasi Pasar Modern Batununggal. 

Sementara SIM Keliling II berlokasi di BTC Pasteur, Jalan Dr. Djunjunan Kota Banndung. 

Baca Juga: Jadwal TV Hari Ini: NET TV, Senin 17 Januari 2022: Ada Drama Korea 'Birth of a Beauty'

SIM Keliling Kota Bandung beroperasi mulai pukul 09.00 WIB hingga pukul 15.00 WIB.

Layanan SIM keliling Kota Bandung hari ini, beroperasi mulai pukul 09.00 sampai 15.00 WIB.

Baca Juga: Chord Gitar Aku Titipkan Dia Tri Suaka, Cover Zinidin Zidan

Bagi anda yang ingin memperpanjang SIM keliling hari ini, jangan lupa memenuhi persyaratan seperti KTP dan SIM yang akan diperpanjang masing-masing berikut salinan fotokopi, mengisi formulir, serta mengikuti pemeriksaan kesehatan di lokasi.

Berikut persyaratan perpanjangan SIM keliling di Bandung hari ini:

1. Perpanjangan SIM dilakukan Jauh jauh hari sebelum masa berlakunya habis.

2. Bagi peserta perpanjangan SIM diwajibkan menggunakan masker dan membawa handsanitizer.

3. Pelayanan SIM keliling online hanya melayani perpanjangan SIM A dan C seluruh Indonesia.

4. KTP asli atau SUKET (Surat keterangan pengganti E-KTP) yang masih berlaku berikut fotocopy KTP.

Baca Juga: Nonton Snowdrop Episode 10, Link dan Sinopis: Yoo In Na Ketahuan Sebagai Mata-mata Korea Utara Tega Melakukan

5. SIM yang masih berlaku tidak melebihi dari masa berlakunya.

6. Apabila SIM yang telah melebihi masa berlakunya, bisa diproses di Satpas / Polres terdekat dengan syarat menunjukan E-KTP untuk mengajukan permohonan proses penerbitan SIM baru.

7. Surat keterangan sehat dari dokter yang di tunjuk oleh kepolisian yang menyatakan sehat jasmani, tidak buta warna, tidak tuli, tidak cacat fisik, serta visus mata atau jarak pandang semua keterangan tersebut harus di lampirkan sesuai PERKAP NO.9 TAHUN 2012 TENTANG SIM PASAL 35 AYAT 7.

Baca Juga: GUNAKAN KTP Anda Untuk Cairkan Bansos PKH Rp3 Juta Rupiah, Segera Cek di Sini

8. Jam operasional pelayanan dimulai pukul 08.00 sampai dengan proses penerbitan SIM selesai.

9. Pendaftaran perpanjangan SIM hari Senin sampai dengan hari Sabtu dimulai pukul 08.00 sampai dengan pukul 15.00 WIB.

Untuk biaya perpanjangan SIM A dikenakan biaya Rp 80 ribu. Sementara untuk perpanjangan SIM C pemohon mesti mengeluarkan biaya sebesar Rp 75 ribu.

Biaya diatas belum termasuk biaya asuransi Rp 50 ribu dan biaya kesehatan Rp 50 ribu.***

Editor: Rizal Sunandar

Tags

Terkini

Terpopuler