Jadwal Lokasi SIM Keliling Kota Bandung Hari Ini, Rabu 26Januari 2022 Ada di Dua Lokasi Mulai Pukul 08.00 WIB

25 Januari 2022, 22:53 WIB
Jadwal Lokasi SIM Keliling Kota Bandung Hari Ini, Rabu 26Januari 2022 Ada di Dua Lokasi Mulai Pukul 08.00 WIB /

BANDUNGRAYA.ID - Informasi jadwal lokasi SIM Keliling Kota Bandung hari ini, Rabu 26 Januari 2022 hanya ada di dua lokasi, simak tempatnya di artikel ini.

Layanan lokasi pertama SIM Keliling Kota Bandung hari ini, Rabu 26 Januari 2022 adalah di BTC Fashion Mall, Jl. dr. Djunjunan, Bandung.

Sementara lokasi kedua SIM keliling ada di Lucky Square, Jl. Antapani, Bandung.

Baca Juga: Jadwal SIM Keliling Kabupaten Bandung Hari Ini, Rabu 26 Januari 2022: Salah Satunya di Ciparay

Layanan SIM keliling Kota Bandung hari ini, beroperasi mulai pukul 08.00 sampai 15.00 WIB.

Bagi anda yang ingin memperpanjang SIM keliling hari ini, jangan lupa memenuhi persyaratan seperti KTP dan SIM yang akan diperpanjang masing-masing berikut salinan fotokopi, mengisi formulir, serta mengikuti pemeriksaan kesehatan di lokasi.

Berikut persyaratan perpanjangan SIM keliling di Kota Bandung hari ini:

Baca Juga: NGERI! Meskipun Kaya Ini Dampak Negatif Gunakan Jasa Jin Penglaris Dagangan Salah Satunya Minta Tumbal

1. Perpanjangan SIM dilakukan Jauh jauh hari sebelum masa berlakunya habis.

2. Bagi peserta perpanjangan SIM diwajibkan menggunakan masker dan membawa handsanitizer.

3. Pelayanan SIM keliling online hanya melayani perpanjangan SIM A dan C seluruh Indonesia.

 4. KTP asli atau SUKET (Surat keterangan pengganti E-KTP) yang masih berlaku berikut fotocopy KTP.

Baca Juga: AWAS! Penyakit Ini Berasal dari Jin, dr. Zaidul Akbar Berikan Cara untuk Usirnya

5. SIM yang masih berlaku tidak melebihi dari masa berlakunya.

6. Apabila SIM yang telah melebihi masa berlakunya, bisa diproses di Satpas / Polres terdekat dengan syarat menunjukan E-KTP untuk mengajukan permohonan proses penerbitan SIM baru.

7. Surat keterangan sehat dari dokter yang di tunjuk oleh kepolisian yang menyatakan sehat jasmani, tidak buta warna, tidak tuli, tidak cacat fisik, serta visus mata atau jarak pandang semua keterangan tersebut harus di lampirkan sesuai PERKAP NO.9 TAHUN 2012 TENTANG SIM PASAL 35 AYAT 7.

Baca Juga: 9 Kandungan Air Kelapa Menurut dr. Zaidul Akbar, Manfaatnya Banyak, Anda Harus Tahu!

8. Jam operasional pelayanan dimulai pukul 08.00 sampai dengan proses penerbitan SIM selesai.

9. Pendaftaran perpanjangan SIM hari Senin sampai dengan hari Sabtu dimulai pukul 08.00 sampai dengan pukul 15.00 WIB.

Untuk biaya perpanjangan SIM A dikenakan biaya Rp 80 ribu. Sementara untuk perpanjangan SIM C pemohon mesti mengeluarkan biaya sebesar Rp 75 ribu.

Biaya diatas belum termasuk biaya asuransi Rp 50 ribu dan biaya kesehatan Rp 50 ribu.***

Editor: Rizal Sunandar

Tags

Terkini

Terpopuler