Info Jadwal Lokasi SIM Keliling KOTA Bandung Hari Ini, Selasa 22 Maret 2022: Cek di 2 Tempat

22 Maret 2022, 05:32 WIB
Info Jadwal Lokasi SIM Keliling KOTA Bandung Hari Ini, Selasa 22 Maret 2022: Cek di 2 Tempat /Dok. Polri/

BANDUNGRAYA.ID - Informasi jadwal lokasi SIM Keliling Kota Bandung hari ini, Selasa 22 Maret 2022 hanya ada di dua lokasi.

Layanan lokasi SIM Keliling Kota Bandung hari ini adalah di ITC Kebon Kalapa Jl. Pungkur Bandung. 

Sementara SIM Keliling online II berlokasi di BTC Fashion Mall Jl. Djundjunan Pasteur, Kota Bandung.

Baca Juga: Jadwal Lokasi SIM Keliling Kabupaten Bandung Hari Ini, Selasa 22 Maret 2022

Baca Juga: Jadwal TV Hari Ini SCTV Selasa 22 Maret 2022: Love Story The Series, Dewi Rindu dan Dilan 1990

Layanan SIM keliling Kota Bandung hari ini, beroperasi mulai pukul 08.00 sampai 15.00 WIB.

Bagi anda yang ingin memperpanjang SIM keliling hari ini, jangan lupa memenuhi persyaratan seperti KTP dan SIM yang akan diperpanjang masing-masing berikut salinan fotokopi, mengisi formulir, serta mengikuti pemeriksaan kesehatan di lokasi.

Berikut persyaratan perpanjangan SIM keliling di Kota Bandung hari ini:

1. Perpanjangan SIM dilakukan Jauh jauh hari sebelum masa berlakunya habis.

Baca Juga: Jadwal TV Hari Ini ANTV Selasa 22 Maret 2022: Kulfi, Gopi, Sufiyana dan Balika Vadhu

Baca Juga: Jadwal TV Hari Ini Trans TV Selasa 22 Maret 2022: Film Mad Max Fury Road dan Legendary Tomb Of The Dragon

2. Bagi peserta perpanjangan SIM diwajibkan menggunakan masker dan membawa handsanitizer.

3. Pelayanan SIM keliling online hanya melayani perpanjangan SIM A dan C seluruh Indonesia.

4. KTP asli atau SUKET (Surat keterangan pengganti E-KTP) yang masih berlaku berikut fotocopy KTP.

5. SIM yang masih berlaku tidak melebihi dari masa berlakunya.

6. Apabila SIM yang telah melebihi masa berlakunya, bisa diproses di Satpas / Polres terdekat dengan syarat menunjukan E-KTP untuk mengajukan permohonan proses penerbitan SIM baru.

Baca Juga: LINK LIVE STREAMING Bali United vs Madura United Hari Ini di Indosiar dan TV Online Vidio: Pukul 20.30 WIB

Baca Juga: Nia Ramadhani dan Ardi Bakrie Mendapat Konseling Ustaz di Tempat Rehabilitasi, Gak Jadi Cerai?

7. Surat keterangan sehat dari dokter yang di tunjuk oleh kepolisian yang menyatakan sehat jasmani, tidak buta warna, tidak tuli, tidak cacat fisik, serta visus mata atau jarak pandang semua keterangan tersebut harus di lampirkan sesuai PERKAP NO.9 TAHUN 2012 TENTANG SIM PASAL 35 AYAT 7.

8. Jam operasional pelayanan dimulai pukul 08.00 sampai dengan proses penerbitan SIM selesai.

9. Pendaftaran perpanjangan SIM hari Senin sampai dengan hari Sabtu dimulai pukul 08.00 sampai dengan pukul 15.00 WIB.

Untuk biaya perpanjangan SIM A dikenakan biaya Rp 80 ribu. Sementara untuk perpanjangan SIM C pemohon mesti mengeluarkan biaya sebesar Rp 75 ribu.

Biaya diatas belum termasuk biaya asuransi Rp 50 ribu dan biaya kesehatan Rp 50 ribu.***

Editor: Siti Resa Mutoharoh

Tags

Terkini

Terpopuler