Jadwal dan Lokasi SIM Keliling Kota Bandung Hari Ini, Kamis 10 November 2022

10 November 2022, 06:30 WIB
Jadwal dan Lokasi SIM Keliling Kota Bandung Hari Ini, Kamis 3 November 2022 /Instagram.com/@tmcpoldametro

BANDUNGRAYA.ID - Informasi jadwal lokasi SIM Keliling Kota Bandung hari ini, Kamis 10 November 2022 2022 hanya ada di dua lokasi.

Layanan lokasi pertama SIM Keliling Kota Bandung hari ini adalah di BTM Cicadas, Jl. Ibrahim Adjie, Bandung.

Sementara lokasi SIM Keliling kedua berlokasi di Pasar Modern Batununggal, Jl. Batununggal Blok RG 3, Bandung.

Baca Juga: Agar tak Lelah Bekerja di Hari Tua yuk Simak Tips Menabung Menurut Pakar Keuangan

Layanan SIM keliling Kota Bandung hari ini, beroperasi mulai pukul 08.00 sampai 15.00 WIB.

Bagi anda yang ingin memperpanjang SIM keliling hari ini, jangan lupa memenuhi persyaratan seperti KTP dan SIM yang akan diperpanjang masing-masing berikut salinan fotokopi, mengisi formulir, serta mengikuti pemeriksaan kesehatan di lokasi.

Berikut persyaratan perpanjangan SIM keliling di Kota Bandung hari ini:

1. Perpanjangan SIM dilakukan Jauh jauh hari sebelum masa berlakunya habis.

2. Bagi peserta perpanjangan SIM diwajibkan menggunakan masker dan membawa

Baca Juga: Musafir Viral Joko Kendil Ternyata ODGJ? Netizen: Satu Dunia Kena Prank

3. Pelayanan SIM keliling online hanya melayani perpanjangan SIM A dan C seluruh Indonesia.

4. KTP asli atau SUKET (Surat keterangan pengganti E-KTP) yang masih berlaku berikut fotocopy KTP.

5. SIM yang masih berlaku tidak melebihi dari masa berlakunya.

6. Apabila SIM yang telah melebihi masa berlakunya, bisa diproses di Satpas / Polres terdekat dengan syarat menunjukan E-KTP untuk mengajukan permohonan proses penerbitan SIM baru.

Baca Juga: Setelah Bantu Marshanda 300 Juta, Kini Raffi Ahmad Bantu Bayar Tunggakan Cicilan KPR Jessica Iskandar

7. Surat keterangan sehat dari dokter yang di tunjuk oleh kepolisian yang menyatakan sehat jasmani, tidak buta warna, tidak tuli, tidak cacat fisik, serta visus mata atau jarak pandang semua keterangan tersebut harus di lampirkan sesuai PERKAP NO.9 TAHUN 2012 TENTANG SIM PASAL 35 AYAT 7.

8. Jam operasional pelayanan dimulai pukul 08.00 sampai dengan proses penerbitan SIM selesai.

9. Pendaftaran perpanjangan SIM hari Senin sampai dengan hari Sabtu dimulai pukul 08.00 sampai dengan pukul 15.00 WIB.

Baca Juga: Apa Kabar Amber Heard 5 Bulan setelah Kalah dari Johnny Depp di Persidangan? Ini Nasibnya Sekarang..

Untuk biaya perpanjangan SIM A dikenakan biaya Rp 80 ribu. Sementara untuk perpanjangan SIM C pemohon mesti mengeluarkan biaya sebesar Rp75 ribu.

Biaya diatas belum termasuk biaya asuransi Rp 50 ribu dan biaya kesehatan Rp50 ribu.***

Editor: Rizal Sunandar

Tags

Terkini

Terpopuler