Jadwal SIM Keliling Kota Bandung 28 November Sampai 3 Desember 2022, Persyaratan dan Harga Terbaru

28 November 2022, 15:41 WIB
Jadwal SIM Keliling Kota Bandung 28 November Sampai 3 Desember 2022, Persyaratan dan Harga Terbaru /Instagram: @simonlineid

BANDUNGRAYA.ID - Jadwal SIM Keliling Kota Bandung 28 November Sampai 3 Desember 2022, Persyaratan dan Harga Terbaru.

Informasi SIM Keliling Kabupetan Bandung 28 November Sampai 3 Desember 2022, berikut lokasi, persyaratan dan harga terbarunya.

Lokasi SIM keliling di Kota Bandung terbagi kepada dua jadwal dan dua titik lokasi setiap harinya.

Baca Juga: Jadwal TV SCTV Hari Ini Senin 28 November 2022: Akan Ada Piala Dunia 2022 hingga Cipung!

Berikut lokasi untuk memperpanjang SIM anda, silahkan cari hari yang tepat dan tempat terdekat.

Senin 28 November 2022: The Kings Shopping Centre jl. Kepatihan dan BTC Fashion Mall jl. Dr. Djunjunan.

Selasa 29 November 2022: ITC Kebon Kalapa jl. Pungkur dan Ubertos jl. A.H. Nasution.

Rabu 30 November 2022: The Kings Shopping Centre jl. Kepatihan dan Lucky Square jl. Antapani.

Baca Juga: Trik Membuat Ombre Lips Ala Eonni Korea, Lengkap dengan Rekomendasi Produk

Kamis 1 Desember 2022: BTM Cicadas jl. Ibrahim Adjie dan Pasar Modern Batununggal jl. Batununggal blok RG3.

Jumat 2 Desember 2022: ITC Kebon Kalapa jl. Pungkur dan Lucky Square jl. Antapani.

Sabtu 3 Desember 2022: Radio Dahlia jl. Burangrang dan Pasar Modern Batununggal jl. Batununggal blok RG3.

Berikut persyaratan perpanjangan SIM keliling Kabupaten Bandung hari ini:

1. Perpanjangan SIM dilakukan sebelum masa berlakunya habis. Jika masa berlaku SIM anda akhir bulan November, silahkan perpanjang sekarang.

2. Bagi peserta perpanjangan SIM diwajibkan menggunakan masker dan membawa handsanitizer.

3.Pelayanan SIM keliling online hanya melayani perpanjangan SIM A dan SIM C seluruh Indonesia.

4. KTP asli, jika tidak ada bisa SUKET (Surat keterangan pengganti E-KTP) yang masih berlaku berikut fotokopy KTP.

5. SIM yang masih berlaku tidak melebihi dari masa berlakunya.

6. Apabila SIM yang telah melebihi masa berlakunya, bisa diproses di Satpas / Polres terdekat dengan syarat menunjukan E-KTP untuk mengajukan permohonan proses penebitan SIM baru.

7. Surat Keterangan sehat dari dokter yang ditunjuk oleh kepolisian yang menyatakan sehat jasmani, tidak buta warna, tidak tuli, tidak cacat fisik, serta visus mata atau jarak pandang.

Semua keterangan tersebut harus dilampirkan sesuai PERKAP NO.9 TAHUN 2012 TENTANG SIM PASAL 35 AYAT 7.

8. Jam operasional pelayanan dimulai pukul 08.00 WIB. sampai dengan proses penerbitan SIM selesai.

9. Pendaftaran perpanjangan SIM hari Senin sampai dengan hari Sabtu mulai pukul 09.00 WIB hingga pukul 12.00 WIB, dan melayani E-KTP seluruh Indonesia.

Untuk biaya perpanjangan SIM A dikenakan biara Rp80 ribu. Sementar untuk perpanjangan SIM C pemohon harus mengeluarkan biaya sebesar Rp75 ribu.

Namun biaya tersebut belum termasuk biaya asuransi Rp50 ribu, biaya kesehatan Rp40 ribu dan biaya tes psikologi Rp50 ribu.

Editor: Siti Resa Mutoharoh

Tags

Terkini

Terpopuler