Satpol PP Kota Bandung Gencar Operasi Masker, Hari Pertama: Sejumlah ASN Terciduk Langgar Protokol

6 Agustus 2020, 14:33 WIB
Anggota Satpol PP Kota Bandung memperlihatkan poster peringatan agar warga disiplin menggunakan masker. /TOMMY RIYADI/PRFM

PR BANDUNGRAYA - Wali Kota Bandung Oded M. Danial telah membuat peraturan baru soal sanksi kedisiplinan warganya dalam hal menggunakan masker.

Demi menekan pertumbuhan kasus Covid-19 di Kota Bandung, Pemerintah setempat memaksa warga memperhatikan protokol kesehatan, salah satunya penggunaan masker dengan ancaman sanksi Rp100.000 bagi yang melanggar.

Hal ini diterapkan oleh aparat dan petugas pengawasan aturan tersebut termasuk oleh Saruan Polisi Pamong Prajka (Satpol PP) Kota Bandung yang mana pihaknya langsung memberikan sosialisasi pada pelanggar. Untuk diketahui, per hari ini pelanggar belum diberikan sanksi karena sosialisasi dinilai belum sempurna.

Baca Juga: Pejabatnya Saling Lempar Tanggung Jawab Soal Amonium Nitrat,Warga Lebanon Merasa Dizalimi Pemerintah

Sebagaimana dikutip Pikiranrakyat-bandungraya.com dari RRI, Kamis 6 Agustus 2020 Satpol PP Kota Bandung tidak langsung memberikan sanksi kepada Aparatur Sipil Negara (ASN) dan warga yang tidak menggunakan masker di luar ruangan.

Kepala Satpol PP Kota Bandung, Rasdian Setiadi mengatakan, dihari pertama ini pihaknya masih menggelar sosialisasi simpatik, setelah masyarakat paham baru sanksi sosial, administratif, dan denda diberlakukan.

"Yang kita lakukan pagi ini sosialisasi simpatik, sosialisasi simpatik itu sosialisasi, implementasi, terhadap pelanggar AKB secara terpadu, intens, dan kondusif," kata Rasdian di Balai Kota Bandung, Jawa Barat.

Baca Juga: Super M Segera Comeback dengan Single Bertajuk '100' Bulan Ini, Simak Kejutan Lain yang Disiapkan

Setelah masyarakat paham, pihaknya akan mulai mengimplementasikan Peraturan Wali Kota (Perwal) nomor 43 tentang adaptasi kebiasaan baru.

"Ada sanksi ringan, sedang, berat. Sanksi ringan itu kita berikan teguran lisan maupun secara tertulis. Sanksi sedang, ada jaminan kartu identitas, dan yang terakhir yang sering kita dengung-dengungkan itu terkait pengenaan sanksi administrasi yang diterapkan," tutur dia.

Rasdian mengatakan, Satpol PP melakukan operasi di area kantor pemerintah Kota Bandung. Sejumlah anggota Satpol PP Kota Bandung berjaga di tiga titik pintu masuk dan keluar kantor Pemkot Bandung sejak pagi.

Baca Juga: Klaim Anak Kecil Hampir Kebal Covid-19, Facebook dan Twitter Hapus Video Pernyataan Donald Trump

Rasdian membagi anggotanya menjadi tiga tim yang disebar di tiga titik, dua tim di pintu masuk dan keluar serta satu tim lainnya keliling ke kantor-kantor yang ada di balai Kota.

Saat penerapan sanksi itu dimulai, ditemukan dua ASN yang maskernya diturunkan dan hanya dikaitkan di dagu. Selain itu, di luar kawasan perkantoran ditemukan tiga warga yang tidak menggunakan masker.

Lebih lanjut Rasdian menambahkan, dalam pelaksanannya, Satpol PP tak langsung memberikan sanksi kepada warga dan aparatur sipil negara (ASN) yang tidak menggunakan masker di luar ruangan.

Baca Juga: YouTuber TP Viral Kepergok Lakukan Pelecehan Seksual, Manajernya Buka Suara: Saya Merasa Malu

"Anggota Satpol PP hanya menegur dan memberikan masker kepada warga yang tidak menggunakan masker," ujar dia.***

Editor: Fitri Nursaniyah

Sumber: RRI

Tags

Terkini

Terpopuler