Kronologi Sengketa Dago Elos: Penolakan Laporan Berujung Kekerasan oleh Polisi

15 Agustus 2023, 13:01 WIB
Kronologi Sengketa Dago Elos: Penolakan Laporan Berujung Kekerasan oleh Polisi /LBH Bandung

BANDUNGRAYA.ID – Pada konferensi pers yang dilakukan oleh warga Dago Elos beserta Kuasa Hukum, ada beberapa kronologi yang dipaparkan mulai dari penolakan laporan atas ancaman penggusuran lahan, hingga berujung dengan aksi kekerasan oleh Polisi.

Kericuhan di Dago Elos kini menjadi sorotan bagi seluruh Masyarakat Indonesia, khususnya Kota Bandung.

Semua berawal dari keluhan para warga yang merasa tertipu oleh keluarga Muller dan PT. Dago Inti Graha atas kasus sengketa.

Baca Juga: Kuliner Bandung Paling Recommended! Keliling Kawasan Dago Coba Mampir ke Cafe Ini, Tempatnya Instagramable

Diketahui, keluarga Muller telah melakukan penipuan setelah mengaku sebagai utusan dari Ratu Belanda yang dikirim ke Indonesia untuk mengklaim tanah Dago Elos karena dianggap sebagai warisan dari kakek mereka. Hal tersebut berdampak kepada warga Dago Elos yang terancam menerima penggusuran.

Dilansir dari konferensi pers warga Dago Elos beserta Kuasa Hukum pada 15 Agustus 2023, salah seorang Kuasa Hukum memaparkan kronologi lengkap sejak mereka melakukan pelaporan hingga berujung pada kekerasan yang dilakukan oleh aparat kepolisian.

Baca Juga: 5 Tempat Hits yang Wajib Kamu Kunjungi saat Keliling di Dago Bandung, Banyak Spot Foto Kece loh!

Pelaporan awal sudah dilakukan sejak Maret 2023. Namun, pelaporan tersebut ditolak hingga warga mengalami intimidasi dari pihak kepolisian yang dianggap menyalahi prosedur. Hal tersebut juga sudah sempat dilaporkan ke komnas HAM.

Sementara itu, detail untuk pelaporan kedua pada 14 Agustus 2023 adalah sebagai berikut:

Pukul 09.00 WIB, warga berangkat ke Polrestabes Bandung.

Pukul 11.30 WIB, 4 warga pelapor bersama 7 Kuasa Hukum mendaftar pelaporan.

Pukul 12.00 WIB, warga diarahkan ke aula Reskrim Polrestabes Bandung.

Pukul 12.00 – 13.00 WIB, warga menjelaskan duduk perkara dan bukti lengkap kepada Kasat Reskrim agar langsung dibuat BAP (Berita Acara Penyelidikan), akan tetapi Kasat Reskrim merespon dengan membuatkan BAW (Berita Acara Wawancara).

Pukul 13.00 – 17.00 WIB, BAW dilakukan penyidik kepada 2 warga pelapor didampingi oleh Kuasa Hukum.

Pukul 17.00 – 19.00 WIB, penyidik dan Kasat Reskrim melakukan rapat apakah laporan bisa diterima atau tidak.

Pukul 19.30 WIB, Kasat memanggil warga pelapor ke aula, mereka menyampaikan bahwa laporan tidak bisa diterima, dengan alasan pelapor tidak memiliki sertifikat. Kuasa hukum pun meminta Polisi menjelaskan langsung kepada beberapa warga yang sedang menunggu di luar.

Pukul 19.30 - 19.45 WIB, Rizki Ramdani selaku Kuasa Hukum menyampaikan hasil akhir laporan yang ditolak.

Pukul 20.00 WIB, warga masuk ke Polrestabes untuk melakukan protes agar pihak Polrestabes bisa menjelaskan langsung kepada mereka. Di sanalah kericuhan sempat berlangsung, hingga akhirnya warga memutuskan untuk keluar.

Namun, setelah keluar, salah seorang warga mendapat kekerasan verbal dari salah satu Polisi Bernama M. Rustadi yang mengatakan, “Gara-gara kalian jadi begini, anjing!”

Warga lainnya ikut kecewa dan melakukan protes hingga menerima pemukulan dari salah seorang Polisi. Menurut pengakuan, salah seorang Kuasa Hukum juga dicekik oleh Polisi.

Pukul 20.58 WIB, warga tiba di Terminal Dago dan melakukan koordinasi dengan cara memblokade jalan sementara.

Pukul 21.45 WIB, aparat kepolisian tiba dan warga mencoba negosiasi hingga niat baik mereka sempat diterima oleh Ardiansyah dari Polda Jabar.

Pukul 22.40 WIB, negosiasi masih berlanjut. Mereka melakukan kesepakatan bahwa laporan dipastikan diterima dengan syarat warga harus membuka blokade jalan secara bertahap. Warga dan Kuasa Hukum pun menyepakati perjanjian itu dan bersiap pergi ke Polrestabes.

Pukul 22.50 WIB, terjadi penembakan gas air mata dari arah utara ruas Jalan Dago tepat di barisan belakang warga yang Sebagian besar diisi oleh Wanita dan ibu-ibu yang membawa anak. Aksi penembakan gas air mata itu dilakukan oleh aparat kepolisian yang dating menggunakan sepeda motor.

Pukul 23.30 WIB, dengan niatan membela diri, warga memblokade jalan tetapi Polisi merangsek ke tengah pemukiman. Polisi pun kembali melempar gas air mata hingga masuk ke halaman rumah dan berdampak kepada balita yang mendiami rumah tersebut.

Selain penyerangan gas air mata, terjadi pula pemukulan, intimidasi verbal, hingga tindakan provokatif.

Meskipun warga sudah mundur, Polisi tetap maju dan melakukan penangkapan secara acak hingga salah seorang Kuasa Hukum Rizki Ramadan juga sempat tertangkap malam itu.

Selain warga dan Kuasa Hukum, diinfokan bahwa ada pula Jurnalis yang mendapat tindak kekerasan dari aparat kepolisian.***

Editor: Resa Mutoharoh

Tags

Terkini

Terpopuler