Siapa Sosok Keluarga Muller dalam Kasus Sangketa Lahan dengan Warga Dago Elos

16 Agustus 2023, 12:16 WIB
Siapa Sosok Keluarga Muller dalam Kasus Sangketa Lahan dengan Warga Dago Elos /lbhbandung.or.id/

BANDUNGRAYA.ID – Baru-baru ini telah ramai di perbincangan terkait kasus sangketa lahan oleh keluarga Muller dengan warga Dago Elos.

Sengketa  lahan atau tanah  Dago  Elos melawan  Keluarga  Muller  yang  bermula pada tahun 2016 sudah melalui Peninjauan Kembali pada tahun 2022. Mahkamah  Agung  dalam  Putusan  Nomor  109  PK/109  PDT/2022, mengabulkan   gugatan   Keluarga   Muller   dan   menyatakan   bahwa Keluarga Muller memiliki hak atas kepemilikan objek tanah tersebut.

Baca Juga: Bantah Kekerasan yang Dituduhkan Warga Dago Elos, Polisi: “Kami Hanya Amankan Kelompok yang Anarkis”

Kasus sangketa tersebut sampai memicu kericuhan yang terjadi pada Senin, 14 Agustus 2023, dan kini menjadi sorotan di seluruh masyarakat Indonesia, khususnya Kota Bandung.

Berawal dari bentuk keluhan dari warga Dago Elos yang merasa tertipu dengan keluarga Muller dan juga pada PT Dago Inti Graha, yang merupakan sebuah perusahaan properti di Bandung.

Sosok Keluarga Muller

Dilansir dari Jurnal Poros Hukum Padjajaran, keluarga Muller yang bersangketa terkait lahan dengan wara Dago Elos ini ialah tiga cucu George Henrik Muller yaitu, Heri Hermawan Muller, Dodi Rustendi Muller, dan Pipin Sandepi Muller,

George Henrik ini ialah seorang warga Jerman yang tinggal di Bandung pada masa kolonial Belanda,  dan di klaim sebagai pemilik lahan yang ditempati warga Gado Elos Bandung.

Baca Juga: Serba-serbi Daftar Promo 17 Agustus 2023: Ada KFC Hingga Ancol, Serbu Sebelum Kehabisan!

George Henrik Muller menikahi seorang wanita bernama Roesmah di Salatiga pada 24 Januari 1906. Mereka berdua dikaruniai lima orang anak yaitu, Harrie Muller, Eduard Muller, Gustave Muller, Theo Muller, dan Dora Muller.

Heri Hermawan Muller, Dodi Rustendi Muller, dan Pipin Sandepi Muller, mereka bertiga merupakan anak dari Eduard Muller dan Sarah Sopiah.

Dan kini ketiga anak tersebut tinggal di Indonesia dan mengklaim bahwa tanah di Dago Elos ini merupakan hak waris nya, yang sudah menjadi tempat perumahan para warga Dago Elos selama puluhan tahun dengan luas tanah 6,3 hektar.

Di atas tanah yang diklaim tersebut sekarang terdapat Kantor Pos, Terminal Dago, dan ditempati oleh rumah-rumah  warga  RT  01  dan  02  dari  RW  02  Dago  Elos  yang  berjumlah  335  orang.

Para penggugat ini mengklaim memiliki bukti kepemilikan lahan tersebut dengan berupa adanya surat Eigendom Verponding, yaitu surat kepemilikan lahan di era Hindia Belanda milik George Henrik Muller.

Sertifikat tanah tersebut dikeluarkan oleh kerajaan Belanda pada 1934. Hak Barat atas tanah terseut harus dikonversi menjadi hal milik selambat-lambat nya sampai 24 Desember 1980.

Namun, tidak adanya pengajuan dari keluarga Muller, Akhirnya Mahkamah Agung (MA) mempertimbangkan Hak Eigendom Verponding.

Namun, keluarga Muller mengajukan Peninjauan Kembali (PK) dengan berbekal dokumen yang berhasil meyakinkan pengadilan sehingga memenangkan gugatan dengan nomor 109 PK/Pdt/2022.

Dengan adanya PK tersebut, keluarga Muller menjadi sah pada pemilik lahan tersebut. Disamping itu warga Dago Elos terancam digusur dari tempat tinggalnya, namun tetap melakukan perlawanan dengan atas dugaan pemalsuan dokumen yang dilakukan oleh kelurga Muller.***

Editor: Resa Mutoharoh

Tags

Terkini

Terpopuler