Berstatus Zona Merah, Simak Perubahan AKB Covid-19 Kota Bandung yang Perlu Diperhatikan

- 7 Desember 2020, 13:47 WIB
Pejalan kaki melintasi depan menara Masjid Raya Bandung. Kota Bandung berstatus zona merah Covid-19.
Pejalan kaki melintasi depan menara Masjid Raya Bandung. Kota Bandung berstatus zona merah Covid-19. /Pikiran-rakyat.com/Armin Abdul Jabbar/

PR BANDUNG RAYA – Selama dua pekan sejak hari Jumat, 4 Desember 2020 kemarin, Kota Bandung memberlakukan PSBB proporsional sebagai langkah untuk menanggulangi lonjakan kasus positif Covid-19.

Sejumlah ruas jalan, di antaranya Jalan Dipatiukur akan ditutup dari pukul 18.00 WIB sore hingga 6.00 WIB pagi, dan tempat-tempat yang berpotensi menimbulkan keramaian akan ditertibkan.

Aturan tersebut merupakan respon pemerintah daerah terhadap tingginya kasus positif corona di beberapa kota dan kabupaten di Jawa Barat serta status beberapa wilayah yang kembali menjadi zona merah.

Baca Juga: Dor! Enam Orang Diduga Pengikut Habib Rizieq Ditembak Mati Polda Metro Jaya

Selain itu, Kota Bandung yang saat ini berstatus zona merah juga memiliki beberapa aturan Adaptasi Kebiasaan Baru (AKB) sebagai langkah pencegahan penyebaran virus Covid-10.

Beberapa aturan yang mengalami perubahan pada AKB tersebut diatur dalam Perwal No.73 tahun 2020, tentang pedoman Pelaksanaan AKB dalam rangka pencegahan dan pengendalian Covid-19.

Melalui akun Twitter resmi Humas Kota Bandung, diketahui secara umum, pembatasan aktivitas yang sebelumnya dibatas 50% kapasitas, saat ini menjadi 30% saja, serta beberapa jam operasional yang dikurangi.

Aturan ini pun mempengaruhi operasional tempat-tempat umum seperti restoran, rumah makan, cafe, pusat perbelanjaan atau mall, hingga tempat ibadah.

AKB
AKB

Kemudian penggunaan masker, menjaga jarak, menggunakan hand sanitizer, dan mencuci tangan sebagai bagian dari protokol kesehatan tetap menjadi kewajiban setiap warga, termasuk orang-orang yang melakukan perjalanan di Kota Bandung.

Selama zona merah, kegiatan yang berpotensi menyebabkan kerumunan orang atau bersifat perkumpulan sosial semakin dibatasi, yaitu maksimal 20 persen orang yang hadir serta tidak lebih dari 30 orang dalam satu waktu acara.

AKB 3
AKB 3

Jam operasional kantor dan tempat kerja pun dibatasi.

Bagi kantor pemerintah dan BUMD, jam kerja yang diberlakukan adalah jam kerja normal. Bagi kantor swasta, jam kerja dibatasi dari pukul 8.00 WIB hingga 16.00 WIB.

Waktu operasional tempat-tempat umum di Kota Bandung secara garis besar maksimal adalah sampai pada pukul 20.00 WIB, sehingga tempat-tempat umum harus sudah tutup dan dikosongkan di atas pukul 20.00 WIB malam hari.

Aturan ini perlu diperhatikan. Sebab, dengan beraktifitas sesuai dengan AKB yang ditentukan, masyarakat dapat membantu mengurangi angka penularan virus Covid-19 di Kota Bandung.

Selain itu, sanksi ringan hingga berat dapat diberikan kepada pelanggar aturan, sesuai dengan Perwal No. 73 tahun 2020.

Selalu jaga kesehatan, sering mencuci tangan dengan sabun, menggunakan masker, dan menjaga jarak agar Kota Bandung segera terlepas dari status zona merah.***

Editor: Abdul Muhaemin

Sumber: Humas Kota Bandung


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah