PR BANDUNG RAYA - Pemerintah Kota Bandung secara resmi menarik ‘rem darurat’ dalam upaya menangani penyebaran kasus Covid-19 di Kota Bandung.
Pemkot Bandung mengeluarkan kebijakan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) proporsional lantaran status Kota Bandung yang kembali menjadi zona merah.
Untuk mendukung penerapan PSBB proporsional serta berupaya menekan laju penyebaran Covid-19, Pemkot Bandung langsung bergerak dengan menutup jalan Dipati Ukur.
Dalam penutupan jalan Dipati Ukur itu, Pemkot Bandung juga melakukan penertiban di kawasan tersebut.
Baca Juga: [UPDATE] Kasus Virus Covid-19 Jawa Barat per Hari Ini Jumat 4 Desember 2020, Naik Jadi 55.807 Pasien
Rencananya jalan tersebut akan ditutup selama 14 hari ke depan mulai pukul 18.00 WIB dan akan kembali dibuka esok harinya pukul 06.00 WIB.
Wakil Ketua Tim Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Kota Bandung, Yana Mulyana didampingi Ketua Pelaksana Harian Tim Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Kota Bandung, Ema Sumarna terjun langsung dalam operasi yang digelar Kamis (3 Desember 2020) malam.
Dilakukannya penutupan sejumlah ruas jalan tersebut guna mengurai potensi kerumunan yang cukup tinggi, menurutnya pemilihan lokasi di Jalan Dipati Ukur ini mengingat titik tersebut sudah banyak dikeluhkan oleh masyarakat.
"Banyak laporan kepada kami, kelihatannya kalau kita tidak datang mereka melebihi jam operasional, dan kapasitas pembelinya udah melebihi dan banyak yang tidak melaksanakan protokol kesehatan, juga disini berdagang sudah di bahu jalan yang bukan peruntukannya, " ucap Yana dilaporkan Humas Kota Bandung.