Jadwal Lokasi SIM Keliling Kota Bandung Hari Ini, Kamis 10 Desember 2020

- 10 Desember 2020, 07:28 WIB
Ilustrasi pelayanan SIM Keliling hari ini, Kamis 10 Desember 2020 di Kota Bandung.
Ilustrasi pelayanan SIM Keliling hari ini, Kamis 10 Desember 2020 di Kota Bandung. /Twitter.com/@TMCPoldaMetroJaya

PR BANDUNGRAYA – Bagi warga Kota Bandung yang ingin melakukan perpanjangan SIM, dapat melakukan perpanjangan di kantor Polrestabes Kota Bandung.

Selain itu, bisa memperpanjang SIM di lokasi layanan SIM Keliling yang disediakan oleh Polrestabes Kota Bandung sesuai dengan jadwal yang telah ditentukan.

Lokasi layanan SIM Keliling Online Kota Bandung, Kamis 10 Desember 2020 berada di dua lokasi. Lokasi perpanjangan SIM pertama di Pasar Modern Batununggal, Jalan Batununggal Blok RG 3. Lokasi perpanjangan SIM kedua di Borma Cipadung, Jalan A.H Nasution.

Baca Juga: Bocor! Samsung Galaxy S21 Diperkirakan Rilis Bulan Depan, Intip Ulasan dan Spesifikasi Lengkapnya

Gerai SIM Online Festival Citylink, Lantai 2, Blok 36A, Jalan Peta, Nomor 241 Kota Bandung juga akan membuka layanannya mulai Senin hingga Minggu, mulai pukul 8.00 WIB-15.00 WIB. Sementara itu, pemohon SIM baru bisa mendatangi Satpas Polrestabes Bandung di Jalan Jawa No 1.

Mengutip dari akun Instagram @simrestabesbdg1, layanan SIM keliling dibuka mulai pukul 8.00 WIB-15.00 WIB. Berikut persyaratan perpanjangan SIM di layanan SIM Keliling Online.

1. SIM yang akan diperpanjang masih berlaku atau tidak melebihi masa berlakunya.

Baca Juga: Ramalan Zodiak Hari Ini Kamis 10 Desember 2020: Virgo Harus Tetap Tenang, Bersikaplah Cuek

2. Peserta membawa KTP asli atau SUKET (Surat keterangan pengganti E-KTP) yang masih berlaku berikut Fotokopi KTP/SUKET.

3. Pelayanan SIM Keliling Online hanya melayani Perpanjangan SIM A dan C seluruh indonesia.

4. Perpanjangan SIM dapat dilakukan 14 hari sebelum masa berlakunya habis.

Baca Juga: Xiaomi Mi 11 Dikabarkan Hadir dengan Pengisian cepat 55W, Isi Daya 0-100 Persen hanya 35 Menit

5. Peserta perpanjangan SIM diwajibkan menggunakan masker dan membawa hand sanitizer.

6. Jam Operasional pelayanan dimulai pukul 8.00 WIB hingga proses penerbitan SIM selesai.

7. Pendaftaran perpanjangan SIM dimulai pukul 8.00-15.00 WIB.

8. Peserta membawa surat keterangan sehat dari dokter yang ditunjuk kepolisian yang menyatakan sehat jasmani, tidak buta warna, tidak tuli, tidak cacat fisik, serta visus mata atau jarak pandang semua keterangan tersebut harus dilampirkan sesuai Perkap Nomor 9 Tahun 2012 tentang SIM pasal 35 ayat 7.

Baca Juga: Ini 8 HP Murah di Bawah Rp3 Jutaan per Desember 2020: Ada Realme C12 hingga Samsung Galaxy A01 Core

Adapun biaya perpanjangan SIM A adalah Rp 80.000, SIM C Rp 75.000. Biaya tersebut belum termasuk asuransi Rp50.000 dan biaya kesehatan Rp40.000.

Warga disarankan datang 1 jam lebih awal untuk memulai antrian dan membawa pulpen sendiri. Apabila SIM telah melewati masa berlaku, perpanjangan bisa diproses di Polres masing-masing sesuai domisili KTP dengan cara mengajukan permohonan pembuatan SIM baru.

Setiap orang yang mengemudikan kendaraan di jalan raya wajib mengantongi Surat Izin Mengemudi sesuai dengan jenis kendaraan yang dikemudikan. Ketentuan berlaku untuk pengendara yang tidak memiliki SIM diatur dalam Pasal 281.

Baca Juga: Ramalan Zodiak Hari Ini Kamis 10 Desember 2020: Taurus, Salah Paham Itu Wajar Kok

Bagi masyarakat yang masa berlaku SIM nya habis pada tanggal 9 Desember 2020, pihak Polrestabes Kota Bandung berikan dispensasi 1 hari untuk dapat diperpanjang pada hari ini.***

Editor: Fitri Nursaniyah


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah